Lelang Konsultan Pengawasan di Balai Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Barat, Kualifikasi PT. KAU Tidak Sesuai dan Diduga Palsukan Pengalaman

×

Lelang Konsultan Pengawasan di Balai Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Barat, Kualifikasi PT. KAU Tidak Sesuai dan Diduga Palsukan Pengalaman

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Lelang pekerjaan Pengawasan Peningkatan Jalan Kereta Api antara Stasiun Duku – Stasiun Lubuk Alung Km 26+032 s.d Km 39+699 Lintas Padang – Pariaman (PWJ-10) dan Pengawasan Peningkatan Jalan Kereta Api antara Stasiun Padang – Stasiun Duku Km 7+093 s.d Km 26+032 Lintas Padang – Pariaman (PWJ-9) di Satker Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Barat diduga sarat persekongkolan dan melanggar aturan pelelangan. Dan pada pelelangan kedua paket tersebut, PT. Karya Alriz Utama (PT. KAU) ditetapkan sebagai pemenang.

Berdasarkan data yang diperoleh LSM Lapan, PT. KAU adalah perusahaan dengan kualifikasi BESAR, padahal yang dipersyaratkan dalam pelelangan adalah perusahaan dengan kualifikasi Menengah.

Anehnya, PT. KAU malah ditetapkan sebagai pemenang pada kedua paket tersebut secara bersamaan.

Bukan hanya itu, patut diduga bahwa PT. KAU melampirkan pengalaman “Palsu” untuk melengkapi persayaratan pelelangan.

Hal ini berdasarkan informasi yang ditayangkan pada www.lpjk.net, bahwa pengalaman PT. KAU untuk kualifikasi SBU RE202 dicantumkan “Pengawasan/Supervisi Pembangunan Jalan KA Layang Antara Medan-Bandar Lhalipah-Lintas Medan-Araskabu-Kualanamu” perolehan tahun 2016.

‘Namun setelah kami telusuri, kegiatan tersebut tidak pernah ada ditenderkan pada www.lpse.dephub.go.id, maka patut diduga bahwa pengalaman tersebut adalah bodong/palsu,” ujar Ketua Umum LSM Lapan, Gintar H.

Terkait dugaan kecurangan tender itu, pihaknya mengaku sudah mengkonfirmasi beberapa kali kepada pihak-pihak terkait, namun hingga kini tidak ada tanggapan.

“Maka kami menganggap hal-hal yang kami sampaikan benar adanya, dan selanjutnya akan kami laporkan kepada aparat penegak hukum terkait,” ujarnya.

Masih menurut Gintar H, pelaksanaan pelelangan proyek-proyek di lingkungan Dirjen Perkeretaapian sarat dengan “permainan” dan begitu kental nuansa persekongkolan dan monopolinya.

“Dan sebagaian besar di antaranya telah kami informasikan kepada Menteri Perhubungan dan kami laporkan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan. Namun entah karena sudah begitu mengakarnya praktek-praktek KKN dalam setiap pelelang di lingkungan tersebut, sehingga kurang mendapat respon dan dugaan praktek KKN tersebut terus berlangung dengan aman,” tanyanya dengan serius.

Kami menduga bahwa Menteri Perhubungan dan Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan melakukan pembiaran terhadap dugaan praktek-praktek KKN yang dilakukan oleh para oknum pejabat terkait dengan “rekanan binaan” di lingkungan Dirjen Perkeretaapian, baik pada tahap proses pelelangan hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan,” ujar Gintar penuh tanya. kornel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *