Headline

Hati-hati, Melanggar Aturan Perlintasan KA Diancam Denda Hingga Rp750 ribu

1029
×

Hati-hati, Melanggar Aturan Perlintasan KA Diancam Denda Hingga Rp750 ribu

Sebarkan artikel ini

Klaten, faktapers.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta Kembali bersinergi dengan instansi – instansi terkait melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang kereta api pada Jumat, 4 Desember 2020. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat berdisiplin berlalu-lintas serta menaati aturan melintas di perlintasan sebidang.

Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan di JPL 281 Klaten ini dilakukan dengan membentangkan spanduk dan membagikan pamflet yang berisi peraturan dan tata cara berkendara saat melewati perlintasan sebidang, beserta peraturan-peraturan yang mengatur. Imbauan juga disampaikan melalui pengeras suara agar pengguna jalan selalu berhati- hati.

Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta Supriyanto mengungkapkan, PT KAI bersama anak perusahaan yaitu PT KCI serta Instansi Polri, Dinas Perhubungan, dan Komunitas Pencinta Kereta Api berkolaborasi melaksanakan sosialisasi bersama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan kedisiplinan berlalu-Iintas serta menaati aturan saat melintas di perlintasan sebidang.

“Dalam sosialisasi ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta dalam orasinya terus memberikan himbauan dengan memberikan edukasi terkait kewajiban serta hukuman kepada para pengguna jalan yang tidak mematuhi rambu lalu-lintas saat melintasi perlintasan sebidang kereta api,” paparnya, Jumat (4/12).

Dijelaskan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) bagi pengendara yang melanggar aturan akan dikenakan denda hingga Rp750.000,00, untuk itu ketika sudah ada tanda tanda mendekati perlintasan sebidang KA, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti.

“Tengok kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan Kereta Api. Aturan tersebut juga sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” ujarnya.

Diharapkan, dengan adanya sosialisasi keselamatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang. Sehingga harapannya, angka kecelakaan diperlintasan sebidang dapat ditekan, serta perjalanan KA maupun KRL saat beroperasinya nanti dapat senantiasa aman dan lancar. Madi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *