Headline

Pejabat Disdik Klaten Plesiran ke Bali Ditengah Pandemi Covid-19 Disorot Masyarakat

1608
×

Pejabat Disdik Klaten Plesiran ke Bali Ditengah Pandemi Covid-19 Disorot Masyarakat

Sebarkan artikel ini

 

Klaten, faktapers.id – Pejabat beserta staf Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Klaten diduga melakukan plesiran ke Bali. Kegiatan yang juga melibatkan sejumlah perwakilan Bendahara BOS setiap Korwil di 26 Kecamatan se-Kabupaten Klaten tersebut disorot oleh masyarakat.

Pasalnya, ditengah kondisi mengahadapi virus pandemi Covid-19 dan anjuran mengurangi tingkat penyebaran virus corona ini, mereka justru melalang plesiran ke luar pulau. Hal itu seharusnya bisa dicegah tidak bepergian keluar kota dan harus pro aktif dalam penanganan virus.

Salah satu warga masyarakat peduli pendidikan Klaten, Joko Mursito mensinyalir adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat Kasie Peserta Didik Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten.

Joko menyebut, oknum pejabat tersebut dituding mengkoordinir Bendahara BOS SD setiap Korwil di 26 kecamatan se-Kabupaten Klaten untuk mengadakan kegiatan wisata di Bali pada 17 Desember 2020.

“Untuk himbauan peserta diharapkan diikuti oleh 26 Bendahara BOS (SD) namun yang berangkat hanya 15 perwakilan dan 7 orang dari Dinas Pendidikan termasuk Oknum pejabat tersebut,” ujar Joko, Jumat (8/01/2021).

Namun demikian, ia menilai bahwa kegiatan wisata ditengah pandemi Covid-19 tersebut selain melanggar aturan juga sangat memberatkan Bendahara BOS, karena bagi yang tidak ikut diwajibkan membayar Rp500 ribu dibebankan pada Kepala Sekolah maupun K3S masing-masing.

“Kegiatan wisata di Bali ini sangatlah bertentangan dengan instruksi dan himbauan kepada pendidik dan tenaga pendidikan untuk membatasi aktivitas bepergian keluar daerah dimasa Covid-19,” terangnya.

Baca Juga : Pemkab Klaten Melarang Panggung Hiburan Perayaan Tahun Baru

Ia sangat menyayangkan, rombongan wisata sepulang dari Bali, peserta tidak melakukan koordinasi intensif dengan dinas atau instansi terkait guna pencegahan dan penularan Covid-19.

Menurut Joko, karena habis dari luar pulau setidaknya kepulangan rombongan langsung di cek keadaan kesehatannya dan dilakukan isolasi mandiri, mengingat saat ini Klaten kondisi penularan Covid-19 semakin mengkhawatirkan.

“Saya menduga bahwa kegiatan wisata yang dikoordinir oleh oknum pejabat tersebut telah menerima gratifikasi yang berupa sarana dan prasarana pasca afirmasi dana BOS yang sarat dengan penyelewengan, penyalahgunaan wewenang dan pungli,” katanya.

Kegiatan tersebut, kata dia, seharusnya sebagai pejabat tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan serta SE Gubernur Jateng No. 443.5/00171 ,SE Sekda Jawa Tengah dan SE Sekda Klaten No. 800/1184/29.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *