Klaten, faktapers.id – Dengan adanya pandemi virus corona (Covid-19) yang berkepanjangan, mengakibatkan kegiatan reorganisasi tertunda, maka dari itu, UPK Yaa Qowiyyu Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten menggelar Musyawarah Antar Desa (MAD).
Namun, ketertundaan reorganisasi itu tetap sah secara hukum yang dikuatkan oleh Kepres No.2 terhitung sejak bulan Maret merupakan bencana nasional diluar kemampuan manusia (Force Majeure). Sehingga pemerintah melakukan pembatasan interaksi masyarakat secara ketat.
Hal tersebut disampaikan oleh Penasihat Hukum Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat UPK Yaa Qowiyyu Kecamatan Jatinom, Joko Sutikno SH.MH disela-sela kegiatan di RM Merapi Resto Klaten Tengah, Kamis (18/2/2021).
Menurutnya, penundaan reorganisasi yang seharusnya dilakukan pada 27 Mei 2021 lalu, karena ada bencana pandemi corona (Covid-19) sehingga harus mundur hari ini. Namun demikian, hal tersebut tidak menjadikan kepengurusan yang baru dibentuk ini menjadi ilegal, pasalnya dalam kondisi darurat.
“Saat pandemi Covid-19 harus tetap mengikuti aturan prokes, karena kalau dilaksanakan dan berkerumun akan melanggar hukum bisa dipidana, tetapi tidak dilakukan juga salah. Akhirnya diambil langkah diadakan rapat khusus dan dicetuskan 4 poin yang salah satunya menunda MAD ini dijadikan satu dengan rapat tahunan,” terangnya.
UPK Yaa Qowiyu, kata Joko, bergerak dalam bidang pinjaman dana tanpa agunan atau simpan pinjam keuangan bagi UMKM dengan sistem tanggung renteng dan ada kegiatan CSR untuk masyarakat yang bersifat Non Profit.
“Untuk saat ini modal usaha yang dimiliki sekitar Rp 8 milyar. Di masa pandemi Covid-19, tercatat ada tunggakan pembayaran di beberapa desa dan tetap dimaklumi. Untuk yang mampu kita dekati secara personal, sedangkan yang tidak mampu kita tetap melihat kondisi,” tutur dia.
Joko mengatakan, Koperasi badan hukumnya setara Perseroan Terbatas (PT) yaitu kekuatannya ada di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) bukan dari luar. Hal tersebut diatur Pasal 21 yaitu apabila ada perbedaan bisa dikoordinasikan dan apabila tidak maka diselesaikan lewat jalur hukum bukan lewat pernyataan, karena usaha ini legal dan tercatat dalam akta Kemenhukam.
Kegiatan yang digodok bersama untuk menentukan acuan pembangunan pada tahun 2021 mendatang tersebut, melibatkan tokoh masyarakat, pemuda serta perwakilan desa. Hal itu agar pembangunan menjadi terarah dan kesepemahaman bagi setiap warga desanya. Acara musyawarah diselenggarakan dengan prokes yang ketat yaitu cuci tangan, pakai masker dan jaga jarak. Madi