Jakarta, Faktapers.id – Menerapkan tilang elektronik di beberapa wilayah, terus digencarkan oleh masing-masing wilayah Polda yang tersebar di Indonesia.
Implementasi dari program 100 hari kerja Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo untuk Kepolisian akan terus menggencarkan penerapan tilang berbasis elektronik atau disebut electronic traffic law enforcement (ETLE).
Dalam targetnya kali ini, meski seluruh Polda belum menerapkan di wilayah hukumnya, namun Listyo Sigit, menginginkan 10 Polda sudah siap jalankan regulasi baru ini. Kakorlantas Polri Irjen Istiono menyampaikan, pihaknya menargetkan tilang elektronik atau e-TLE dilaksanakan di 10 Polda pada 17 Maret mendatang.
“Kita rencanakan nanti launching tahap 1 oleh Kapolri tanggal 17 Maret di 10 Polda. Ini sudah konfirmasi semua, sudah oke semua,” ungkap Istiono dalam Rapim TNI Polri 2021 di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Februari 2021.
Istiono merinci, 10 Polda tersebut adalah Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda DIY, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatera Barat, Polda Lampung, dan Polda Sulawesi Selatan.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau ETLE awal Februari 2020.
“Bagi polda-polda yang ngikut di launching program utama silakan. Masih saya buka untuk selain 10 Polda ini,” jelas dia.
Adapun pelaksanaan program e-TLE tahap dua akan dilaksanakan pada 28 April 2021. Sejauh ini, Polda Sulawesi Selatan baru saja menyusul untuk mendaftar.
“Itu yang sudah daftar 12 Polda,” Istiono menandaskan.
Istiono berharap program tilang elektronik ini dapat berangsur-angsur dilakukan seluruh jajaran, tentunya didukung oleh fasilitas teknologi yang tersedia.
Pengaplikasian sistem E-Tilang sendiri dimulai gaungkan Listyo Sigit yang saat itu masih menjadi calon Kapolri. Hal ini disampaikan oleh Listyo dalam kegiatan Fit and Proper Test bersama Anggota DPR beberapa waktu lalu di Senayan, Jakarta.
“Dalam waktu 100 hari ini saya sudah meminta kepada Bapak Kakorlantas untuk segera mengembangkan pelayanan lain, masalah tilang elektronik, saya harapkan kurang lebih 10 Polda bisa melakukan pelayanan tilang,” terang Listyo.
Dengan diberlakukannya tilang elektronik, maka nantinya petugas yang ada di simpang jalan tidak lagi melakukan tindakan penilangan. Mereka juga tidak bisa melakukan tilang di tempat karena sudah terekam melalui CCTV yang sudah disebat di setiap daerah.
“Interaksi bisa berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang. Karena itu, kami hindari. Sehingga tampilan Polri, layanan publik, bisa betul memberikan layanan terbaik, profesional, dan menghilangkan hal-hal menimbulkan korupsi,” tambah Listyo.
Namun yang perlu dicatat adalah untuk beberapa wilayah yang belum difasilitasi dengan CCTV, pihak kepolisian masih berwenang untuk melakukan tilang di tempat.
Sejumlah daerah pun telah menyatakan siap memberlakuan tilang elektronik mulai 17 Maret 2021, salah satunya di kota Padang. Secara teknis, tilang elektronik ini memanfaatkan CCTV yang terhubung ke ruangan regional traffic management centre. []