Jakarta, faktapers.id – Terjaring razia, Dua anak ondel-ondel diamankan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Kembangan Jakarta Barat.
Ondel-ondel dan dua anak itu memiliki peran masing-masing, dimana dua anak itu membantu untuk mengiringi jalannya ondel-ondel dengan mendorong gerobak yang diiringi lantunan musik khas betawi.
Satu dari mereka yang berstatus pelajar tak berkutik dan hanya bisa menangis saat diamankan untuk dibawa ke kantor Satpol PP Kecamatan Kembangan.
Ondel-ondel ini diamankan saat kedapatan sedang mengamen di Jl. Jalur 20 Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat pada (31/3/2021) sore hari.
Salah satu dari mereka (FS) mengaku bahwa ondel-ondel yang mereka gunakan ini menyewa di wilayah Jakarta Pusat oleh seseorang yang bernama Agus Gaplek.
“Nyewa di daerah Senen biayanya 50 ribu per hari sama Agus Gaplek,” diakuinya.
Untuk bisa mencapai tempat tujuan mengamen, mereka diantar menggunakan bajay untuk ditempatkan di wilayah masing-masing.
Sementara itu, Komandan Satpol PP Kecamatan Kembangan Siringo Ringo mengatakan bahwa razia ini sesuai Peraturan Daerah tentang ketertiban umum.
“Pasal 40 Perda DKI Jakarta No.8 tahun 2007 bahwasanya di larang setiap orang atau badan untuk menjadi pengemis serta menyuruh orang lain mengemis, instruksi larangan gubernur,” Kata Ringo.
Mengenai sanksinya sendiri pihaknya akan mendata para pengamen dan akan memanggil pemilkk ondel-ondel sekaligus membawa para ondel-ondel untuk dititipkan di GOR Cengkareng. ibeng