Headline

DPD KAI Provinsi Banten Kembali Melantik Para Advokat

567
×

DPD KAI Provinsi Banten Kembali Melantik Para Advokat

Sebarkan artikel ini

Banten, Faktapers.id – Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia Provinsi Banten kembali melantik para Advokat, di hotel Soll Marina Serpong, Kamis 01 April 2021.

Kurang lebih sebanyak 50 orang peserta yang mengikuti pengangkatan Advokat hari ini telah resmi dilantik oleh Organisasi Advokat Kongres Advokat Indonesia. Dimana para peserta pengangkatan Advokat yang hari ini dilantik telah memenuhi syarat sebagaimana amanat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

Acara pelantikan dihadiri oleh Presiden KAI Adv. Erman Umar, SH, Sekjend Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Adv. Heymat Jansen SP, SH, Vice Presiden KAI Adv. Aprilia Supaliyanto, SH. MS, dan Wasekjend Adv. Joni Bakar, SH beserta jajarannya dan juga Ketua DPD KAI Prov. Banten Adv. Damsik, SH., MH., CIL beserta jajarannya.

Dalam sambutannya Ketua DPD KAI Prov. Banten Adv. Damsik, SH., MH., CIL mengucapkan selamat atas pengangkatan advokat angkatan IX DPD KAI Provinsi Banten semoga advokat yang baru diangkat untuk tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku  terutama Undang-Undang Advokat dan kode etik advokat.

“Karena apabila para advokat yang baru diangkat melanggar peraturan tersebut bukan hanya kita hilang kepercayaan sama klien akan tetapi sangat merugikan kita sendiri,” tandasnya.

Damsik berpesan kepada advokat KAI Banten yang baru diangkat untuk selalu membantu masyarakat yang tidak mampu melakukan sosialisasi hukum dan penyuluhan hukum  “Karena masih banyak belum terjamah oleh advokat.” ungkapnya.

Sedangkan Presiden Advokat Adv. Erman Umar, SH mengatakan dan berpesan kepada para advokat yang telah dilantik hari ini untuk mematuhi dan menghayati Kode Etik Advokat Indonesia,

“Apabila kita melanggar kode etik, salah satu contohnya seperti menelantarkan klien, melakukan penipuan.Maka, akan menghadapi hukuman berupa teguran secara tertulis dan scorsing hingga pencabutan izin sebagai Advokat sesuai aturan yang ada,” tegasnya.

“Karena banyak contoh seorang advokat yang diadili oleh dewan etik yang pada akhirnya akan merugikan diri sendiri, imbuhnya. */Kornel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *