Headline

Warga Keluhkan Bangunan Raksasa di Wilayah Grogol Petamburan

431
×

Warga Keluhkan Bangunan Raksasa di Wilayah Grogol Petamburan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Sebuah bangunan di Jl. Kav Polri Blok DX No. 1084, Kel. Jelambar, Kec. Grogol Petamburan, Jakbar dikeluhkan warga lantaran adanya kegiatan pembangunan rumah tinggal yang dikerjakan tidak sesuai IMB dan hanya mengantongi Izin Rumah Tinggal 3 Lantai.

Warga di wilayah (RW) 01 Kelurahan Jelambar, telah banyak mengeluh karena pihak pemilik dan kontraktor tidak koperatif. Sehingga, banyak warga yang dirugikan akan tetapi diabaikan.

Tika Sinaga, SH, MMSI selaku ketua RW mengatakan, bahwa banyak rumah warga yang dirugikan akibat bahan bangunan yang digunakan kontraktor dan tukang berjatuhan ke rumah-rumah warga. Terutama, yang berdempetan.

“Rumah ibu yang tinggalnya disebelah bangunan, melihat kayanya bangunannya akan dibangun lagi menjadi lima lantai. Bangunan, itu matrialnya banyak berjatuhan kerumah warga yang disebelah,” ujar Tika, Senin (5/4/2021).

Dari pantauan warga, bangunan tersebut terlihat akan tinggi.

“Kayanya mau tinggi nih, mau bikin kereta lagi,” katanya.

Dari itu wargapun menanyakan kepada mandor, namun ketika ditanya si mandor pun menjawab bangunan tersebut akan dibangun setinggi 4 setengah lantai.

“Yang lantai ke 4 nya full tapi yang lantai ke 5 nya setengah tapi saya minta lihat gambarnya ternyata gambarnya 5 lantai,” terang Tika.

Tika pun menjelaskan, bahwa aktifitasnya itu main kucing-kucingan dan dilihat juga rumah yang dibangun itu depan rumahnya cuma tinggal satu meter setengah.

“Dia, akan bikin tangga itu diluar sehingga sisanya cuma 85 cm tapi dia pinter bikinnya belakangan,” tambahnya.

Dirinya menyebut, untuk ijinnya 3 lantai, tetapi kalo soal ijin gak bakal citata ngasih ijin lebih dari 3 lantai. Kecuali, diluar zona hunian.

“Jadi kalo kita liat pasti ijinnya 3 lantai. Tadi kontraktornya mengatakan, bahwa perjanjian dengan bu rw cuma 3 lantai, tapi ditengah jalan minta nambah,” tuturnya.

Tak hanya itu, dijelaskan Tika, bangunan pun terlihat tinggi dan memakai lift serta tidak mempedulikan yang ada disebelahnya.

“Ini akan kita cegah, akan kita cegah, jangan sampe melanggar peraturan. Karena, ijinnya kan 3 lantai, kenapa gak ikuti saja peraturan,” tegasnya.

Menurutnya, Citata Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat diharapkan mengerjakan pekerjaannya dengan tegas. Sebab, bila ditindak tegas akan membuat jera sipemilik dan kontraktor bangunan.

“Citata Grogol Petamburan tidak maksimal dalam bekerja. Yang saya lihat, abis menyegel terus didiamkan. Apalagi, sipemilik banyak duitnya. Saya juga melihat banyak petugas yang datang, tapi pekerjaan bangunan itu tetap jalan,” jelas dia.

Dari hasil pertemuan antara warga dengan kontraktor pada senin 5 April 2021 sore, bahwa pihak kontraktor bersepakat akan menyelesaikan tuga lantai dan pihaknya akan berbicara kepada pemilik dengan adanya warga yang keberatan jika bangunan tersebut dibangun tiga lantai. ibeng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *