Singaraja.Bali.Faktapers.id –Penguasaan atas lahan milik keluarga Gede Putra (almarhum) di Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali mulai terbongkar.
Jro Pasek Ketut Warkadea Kelian Desa Adat Kubutambahan, diduga permainan dengan Pemerintah Desa dan Kelian Banjar Adat Kaja Kangin I Gede Mudana, membuat surat pernyataan penguasaan atau pemilikan tanah sebagai dasar untuk meng-sertifikat-kan tanah milik Gede Putra (almarhum) yang selama dipinjamkan penggunaan oleh Gede Putra kepada Banjar Adat Kaja Kangin.
Surat pernyataan penguasaan/pemilikan tanah seluas 5 are yang selama ini digunakan untuk Balai Banjar Adat Kaja Kangin itu, dijadikan dasar untuk permohonan PTSL atau Porna tahun 2018.
“Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya serta itikad baik bahwa menguasai atau memiliki sebidang tanah yang terletak di Banjar Dinas Kaja Kangin, Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, seluas 500 meter persegi. Status tanah adalah tanah milik adat,” tulis Jro Pasek Warkadea dalam surat pernyataan pengusaaan/pemilikan tanah tertanggal 21 Mei 2018 dengan saksi-saksi I Gede Mudana (Kelian Banjar Adat Kaja Kangin) dan Komang Sugiawan (Kelian Banjar Dinas Kaja Kangin, serta mengetahui Perbekel Kubutambahan Gede Pariadnyana, SH.
Menariknya dalam lanjutan surat pernyataan penguasaan/pemilikan tanah itu Jro Pasek Warkadea mengaku bahwa ia telah mengusasai atau memiliki tanah tersebut secara terus-menerus.
Selain itu, Jro Pasek Warkadea juga membuat surat pernyataan pengajuan permohonan pengukuran pada Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng per tanggal 21 Mei 2018, mengetahui Perbekel Kubutambahan Gede Pariadnyana, SH. Sehingga terbitkan sertifikat atas nama Desa Adat Kubutambahan.
Mengetahui adanya sertifikat atas tanah warisan yang berstatus pinjam pakai kepada Banjar Adat Kaja Kangin, maka Ketut Paang Suci Wira Brata Yudha, SH, MH, ahli waris Gede Putra (almarhum) selaku pemegang sertifikat tanah menyampaikan keberatan kepada Jro Warkadea secara kekeluargaan namun keberatan itu tidak direspon olehnya.
Akhirnya Ketut Paang Suci Wira Brata Yudha melalui team hukumnya dari Bidkum Polda Bali melayangkan somasi atau peringatan secara tertulis kepada Jro Pasek Ketut Warkadea sebagai Kelian Desa Adat Kubutambahan. Menariknya 8 Maret 2010 pihak ahli waris Gede Putra (almarhum) telah bersurat kepada Bupati Buleleng atas permohonan ganti rugi tanah Balai Banjar ,SD 4,SD 5 Kubutambahan namun malah di Sertifikatkan melalui prona 2018 tanpa persetujuan pemilik lahan.
Mendapat somasi dari ahli waris Gede Putra (almarhum), Jro Pasek Warkadea memerintahkan Kelian Banjar Adat Kaja Kangin I Gede Mudana menggelar rapat Pengurus Banjar Adat Kaja Kangin di Balai Banjar, membahas masalah Balai Banjar Kaja Kangin, Kamis (15/4/2021) pukul 15.00 wita.
Rapat pengurus Banjar Adat Kaja Kangin malah dipertanyakan banyak pihak di Kubutambahan. Pasalnya, somasi yang dilayangkan tim kuasa hukumnya Ketut Paang itu untuk Jro Pasek Warkadea sebagai Kelian Desa Adat Kubutambahan, kenapa justru pengurus Banjar Adat Kaja Kangin yang menggelar rapat tanpa kehadiran Kelian Adat.
Bahkan Ketut Paang selaku ahliwaris Gede Putra (almarhum) lahan baik Balai Banjar Kaje Kangin (Cemara), SD 4/SD 5 Kubutambahan, memonitor jalannya rapat Krama , Camat, Pemerintah Desa/Adat dari luar.
Jro Pasek Warkadea dikonfirmasi masih belum memberikan pernyataan atas somasi yang diberikan pihak pemilik lahan, hingga berita ini diturunkan. Des