Oleh : Erizeli Jely Bandaro_
Jakarta – Banyak netizen yang bertanya kepada saya mengenai dana haji. Pertanyaan itu dengan nada curiga seolah olah pemerintah memanfaatkan dana umat islam untuk pembiayaan pembangunan. Padahal tidak begitu faktanya. *Dana haji* itu *dinvestasikan* *bukan* untuk kepentingan pemerintah tetapi *untuk menutupi kekurangan setoran dana haji*. Karena jamaah hanya membayar sebesar *50%* dari ongkos perjalanan haji. Sisanya ditanggung oleh skema investasi dana haji. Skema ini solusi *smart Jokowi* agar uang dana haji bisa optimal dan subsidi lewat skema dana haji bisa meringankan rakyat. Jadi kalau engga mau uang itu dinvestasikan, ya bayar 100%. Kalau itu yang terjadi, hanya orang kaya yang bisa pergi haji.
“ Babo, kan banyak orang setor dana haji tetapi jadwal berangkatnya butuh tahunan. Sementara dana haji itu mengendap di bank. Kan enak betul pemerintah.“ Tanya nitizen lewat messenger. Pertanyaan ini saya suka. Karena termasuk pertanyaan cerdas.
“ Memang dana haji itu ditempatkan dalam instrument investasi. Skemanya begitu. Sesuai dengan *UU 13/2008. “*
“ Gimana skemanya ?
“ *Uang muka itu di investasikan di tabungan / deposito, obligasi pemerintah dalam mata uang rupiah maupun valas. Diharapkan pendapatan dari investasi itu bisa menutupi kekurangan ongkos haji.”*
“ Gede dong bunganya”
“ Faktanya Penerimaan investasi dari dana setoran uang muka tidak cukup untuk menutupi kekurangan ongkos haji.”
“ Kenapa ?
“ Karena instrument investasi yang diizinkan oleh UU sangat konservatif. Tentu pendapatanya sangat rendah”
“ Emang berapa biaya haji sebetulnya ?
“ Tahun ini biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ditetapkan sebesar Rp 35.235.602. Sementara, biaya total yang seharusnya dikeluarkan untuk penyelenggaraan haji per jemaah adalah sekitar Rp 69 juta. Artinya 50% biaya haji ditanggung oleh skema investasi dana setoran haji. Nah apa jadinya kalau skema investasi dana haji itu tidak jalan sesuai rencana ? Gimana nombokin kekurangannya?
“ Sisanya ya makan tabungan haji.”
“ Tepat. Jadi sama dengan bisnis multilevel Marketing. Orang yang pergi haji lebih dulu ditanggung oleh orang yang akan pergi berikutnya. Begitu seterusnya. Jadi sama dengan ponzy. Kalau keadaan ini terus dibiarkan maka akan terjadi ledakan di mana masa tunggu semakin lama dan dana setoran haji tidak lagi menunjukan jumlah real jamaah yang sudah bayar uang muka.”
“ Solusinya gimana ?
“ Nah di era Jokowi justru solusi itu dibuat. Yaitu dengan ada *revisi UU 13/2008* tentang Haji. Maka keluarlah *UU No. 34 tahun 2014* tentang pengelolaan keuangan haji, yang kemudian Jokowi pada tanggal *13 Februari 2018 tanda tangani PP No. 5 /2018* yang memberikan mandat kepada *BPKH ( Badan Pengelola Keuangan Haji )* untuk mengelola keuangan haji. Tugasnya adalah mengoptimalkan dana haji berdasarkan syariah. Jadi tidak lagi sepenuhnya bergantung kepada rente atau bunga tetapi juga pada sukuk yang berhubungan dengan proyek real yang resikonya ditanggung negara. Jadi di samping mendapatkan bagi hasil tetap juga mendapatkan kenaikan value setiap tahun. Jadi benar benar optimal penerimaan pengelolaan dana haji.”
“ Gimana setelah ada BPKH ?
“ Contoh tahun 2020 BPKH bisa menomboki kekurangan dana perjalanan haji sebesar Rp. 6,8 Triliun. Padahal pedapatan dari investasi tahun 2019 mencapai Rp. 8 triliun. Untung kan. Nah kalau tahun ini batal berangkat karena COVID-19, dana itu akan diinvestasikan lagi agar mendapatkan penghasilan untuk menutupi kekurangan ongkos perjalanan haji. Yang jelas *era Jokowi, orang engga lagi berangkat haji pakai dana yang orang lain setor alias makan tabungan haji. Kekurangan itu murni didapat dari skema investasi dana haji.* Per Mei 2020 total dana haji Rp135 triliun dalam bentuk instrument investasi Rupiah dan valuta asing.
“ Wah hebat ya.”
“ Ya. Bahkan dalam jangka penjang bisa menutupi kerugian dana haji era sebelumnya. Paham ya? Kata saya.
“ Paham. Tadi saya sudah prasangka buruk aja. Tapi bukan saya saja. Sebagian orang menuduh pemerintah pakai uang haji untuk bangun Infrastuktur. Padahal itu solusi agar dana haji engga tekor lagi seperti era sebelumnya.”
“ Kalau terus tekor kan uang tabungan haji bisa habis dan orang yang sudah setor engga bisa berangkat. Itu akan jadi masalah besar. Yang rugikan jamaah.”
” Ya paham Babo. Terakhir nih Babo. Itu pembatalan keberangkatan Haji karena kebijakan pemerintah Indonesia ?
” Itu kebijakan dari Arab Saudi. Karena masih mengikuti protokol COVID-19. Jadi engga ada urusan dengan pemerintah kita. Lah yang *keluarin visa kan Arab*. Kalau Arab engga keluarkan visa mana bisa kita ke Mekkah. Udah ya..”