Faktapers.id – Pemprov DKI Jakarta punya rencana menaikkan tarif parkir motor dan mobil di beberapa titik. Apa alasan Pemprov menaikkan tarif yang nilainya terhitung besar itu?
Diberitakan sebelumnya, tarif parkir di beberapa lokasi di DKI Jakarta akan mengalami kenaikan signifikan. Tarif parkir mobil, misalnya, bisa menjadi Rp 60.000 sejak, sementara tarif parkir motor bisa mencapai Rp 18.000 sejam.
Untuk diketahui, kenaikan tarif ini masih digodok dan kini terus dikaji. Selain itu, kenaikan tarif terjadi di lokasi-lokasi yang merupakan koridor utama angkutan umum masal.
Itu meliputi ruas-ruas jalan utama pada koridor dan ruas-ruas jalan di sekitar jalan utama dengan batasan radius tertentu.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad RIza Patria, menyebut rencana kenaikan tarif parkir tersebut sama seperti yang terjadi di banyak kota di dunia. Selain itu sejalan juga dengan kemacetan yang masih kerap terjadi di ibukota.
“Tarif parkir terus meningkat di seluruh dunia seiring dengan pendapatan, kemampuan, seiring dengan kemacetan. Salah satunya kita upayakan supaya orang pindah ke transportasi publik,” ujar Riza.
Kenaikan tarif parkir secara signifikan, ditambahkan Riza, juga sebagai upaya untuk mendorong warga menggunakan transportasi umum. Namun begitu, Riza juga menyebut peningkatan tarif parkir tersebut hanya satu sumber saja untuk menjadi faktor pengurang kemacetan di Jakarta.
“Kan tidak hanya satu sumber seperti parkir, masih ada lagi. Tapi ini sangat terkait ya, satu sama lain terintegrasi dengan baik,” ucap Riza dikutip dari Antara.
Aturan Tarif Parkir di DKI Jakartta
Tarif parkir di DKI Jakarta saat ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta No. 31 Tahun 2017.
Tarif parkir mobil on street Kawasan Pengendali Parkir (KPP) adalah Rp3.000-Rp12.000/jam Rinciannya: golongan A Rp3.000-Rp9.000/jam dan Golongan B Rp2.000-Rp6.000/jam.
Sedangkan tarif parkir motor on street KPP adalah Rp2.000-Rp6.000/jam. Rinciannya Golongan A Rp2.000-Rp4.500/jam, dan Rp2.000-Rp3.000/jam untuk golongan B.
Tarif tersebutlah yang akan diubah menjadi dua jenis saja. Yakni
1. KPP Golongan A untuk mobil dikenakan Rp5.000-Rp60.000/jam dan motor Rp2.000-Rp 18.000/jam.
2. KPP Golongan B untuk mobil Rp5.000-Rp40.000/jam dan motor Rp2.000-Rp12.000/jam.
Berikut ini usulan perubahan kenaikan tarif parkir di Jakarta:
1. Milik Pemda tarif parkir Off street
– Lingkungan dan pelataran parkir
Untuk mobil dari Rp4.000-Rp7.500/jam jadi Rp5.000-Rp 25.000/jam
Untuk motor dari Rp1.000-Rp 3.000/jam jadi Rp4.000-Rp 10.000/jam
– Gedung parkir
Untuk mobil dari Rp4.000-Rp 10.000/jam jadi Rp5.000-Rp 25.000/jam
Untuk motor dari Rp1.000-Rp 4.000/jam jadi Rp4.000-Rp 10.000/jam
– Kendaraan belum lulus uji emisi untuk mobil dikenakan Rp60.000/jam dan motor dikenakan Rp18.000/jam
– Kendaraan belum daftar ulang (pajak kendaraan bermotor) untuk mobil dikenakan Rp60.000/jam dan motor dikenakan Rp18.000/jam
2. Tarif parkir swasta
Selain merevisi Pergub No. 31 Tahun 2017, Pemprov DKI Jakarta juga berencana menaikkan tarif parkir milik swasta yang diatur dalam Pergub No. 120 Tahun 2012 yakni:
– Pemanfaatan fasilitas tempat parkir untuk pusat perbelanjaan, hotel perkantoran dan apartemen
Untuk mobil dari Rp3.000-Rp 5.000/jam jadi Rp10.000-Rp25.000/jam
Untuk motor dari Rp1.000-Rp 2.000/ jam jadi Rp4.000-Rp10.000/jam
– Pemanfaatan fasilitas tempat parkir untuk umum (pasar, tempat rekreasi, rumah sakit, dll)
Untuk mobil dari Rp2.000-Rp 3.000/jam jadi Rp5.000-Rp10.000/jam
Untuk motor dari Rp1.000/jam jadi Rp2.000-Rp 5.000/jam
– Parkir vallet Rp50.000-Rp 200.000/jam
– Kendaraan belum lulus uji emisi untuk mobil dikenakan Rp25.000/jam dan motor dikenakan Rp10.000/jam
– Kendaraan belum daftar ulang (pajak kendaraan bermotor) tarif parkir untuk mobil dikenakan Rp25.000/jam dan motor dikenakan Rp10.000/jam
(red)