Faktapers.id – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan, rencana pembelajaran tatap muka (PTM) yang akan dimulai pada tahun ajaran baru 2021/2022 agar dipertimbangkan kembali.
Hal tersebut menyusul tingginya kasus Covid-19 yang menimpa anak-anak Indonesia. “Kami menilai agar dipertimbangkan secara cermat dengan memperhitungkan kondisi riil di lapangan,” kata Bintang, dikutip dari siaran pers, Kamis (24/6/2021).
Terlebih, data Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menunjukkan, proporsi kasus Covid-19 pada anak usia 0-18 tahun mencapai 12,5 persen.
Dengan kata lain, 1 dari 8 kasus konfirmasi Covid-19 adalah anak-anak. Bintang mengatakan, pihaknya berharap agar setiap keputusan satuan pendidikan melakukan PTM, maka diikuti prinsip dasar untuk menjamin kesehatan dan keselamatan anak.
Jaminan keselamatan itu baik sebelum anak pergi ke sekolah, saat di sekolah maupun setelah pulang sekolah. “Pemberlakuan PTM harus didasarkan kepada assesmen yang kuat dan terukur oleh pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata dia.
Menurut dia, sosialisasi atas PTM tersebut harus dilakukan secara luas dan matang. Kemudian, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan orangtua/wali dalam merumuskan hal tersebut harus turut mengikutsertakan anak didik.
Sosialisasi juga harus diikuti monitoring dan evaluasi secara berjenjang melalui sistem pengawasan yang ketat serta diikuti standard operating procedure (SOP) pencegahan dan penanggulangan yang melibatkan tenaga kesehatan.
“Selain itu, penyiapan mitigasi terhadap risiko-risiko yang mungkin terjadi saat perjalanan ke sekolah, di sekolah, perjalanan pulang, dan saat kembali ke keluarga perlu dilakukan,” kata dia.
Ini termasuk mempersiapkan mekanisme referal atau rujukan jika anak mengalami kondisi sakit yang memerlukan pertolongan medis dan perawatan. Diketahui pemerintah akan mulai melaksanakan PTM secara terbatas tahun ajaran baru 2021/2022 yang jatuh pada bulan Juli.
Hal tersebut berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyampaikan antara lain pembelajaran tatap muka hanya boleh maksimal 25 persen dari total siswa, digelar hanya 2 jam pembelajaran, dan dilaksanakan 2 hari dalam seminggu.
(red)