Jakarta, Faktapers.id – Dalam rangka PPKM Darurat untuk pencegahan penyebaran Covid -19, Empt Pilar terdiri dari Walikota, Dandim, Kapolres dan Kejaksaan melakukan Pembatasan Mobilitas, Senin (5/7/2021).
Pembatasan Mobilitas dilakukan Pos PPKM Darurat, Jl. Daan Mogot Km 16 Kalideres Jakarta Barat dipimpin Kapolres Metro Jak-Bar Kombes Pol Ady Wibowo, S.IK., M.Si.
Kapolres mengatakan adapun sasaran Pembatasan Mobilitas yaitu semua kendaraan yang melintas di Jl. Daan Mogot menuju arah Jakarta diputar balik kembali ke arah Tangerang diputaran Pintu 2 Jl. Daan Mogot Kalideres Jakbar.
Sedangan untuk kendaraan berupa pengangkut sembako, ambulance, dan kendaraan dinas untuk keperluan dinas di perbolehkan masuk ke DKI Jakarta.
Sementara itu untuk kendaraan angkutan yang diperbolehkan masuk ke DKI Jakarta dengan syarat hanya 70 % dari bangku angkutannya
“Untuk masyarakat yang belum mengetahui perihal penyekatan kendaraan d hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah Kalideres, agar d berikan himbauan secara fleksibel agar masyarakat dapat mengerti,” pesan Kapolres Kombes Pol Ady Wibowo,
Dalam kegiatan ini melibatkan personel Polres Jakbar, Brimob PMJ 20, Sabhara PMJ 25, Lantas, Polsek Kalideres dipimpin Kapolsek Kalideres AKP Hasolon S. SH, S.IK, MH, Koramil Kalideres dipimpin Kapten Inf Abdul Kholik, BKO, Satpol PP dan Dishub. */Uaa