Malut, Faktapers.id -Kasi Teknologi Informasi dan Komuniakasi Kantor Imigrasi Kelas I, TPI Ternate, Valentinus Lucky, Kamis (8/7/2021) mengungkapkan banyak 2.811 Warga Negara Asing (WNA) mengajukan permohonan tinggal di Maluku Utara. Pengajuan permohonan tempat tinggal di enam Kabupaten/Kota di Malut itu, didomiansi WNA asal Tiongkok.
Ia mengatakan, awal Januari hingga Juli 2021, @Kantor Imigrasi Ternate mencatat sebanyak @ orang WNA mengajukan surat permohonan @atinggal di enam Kabupaten/Kota di Maluku a@Utara.@
“Kantor Imigrasi Ternate mengantongi data pengajuan izin tinggal di enam kabupaten/kota wilayah kerjanya di dominasi WNA asal Tiongkok,” terangnya.
Menurut Valentinus pemberlakuan pengawasan orang asing selama masa pandemi Covid-19 pada dasarnya difokuskan kepada mereka yang mempunyai dokumen lengkap, yaitu izin tinggal di Maluku Utara khususnya wilayah kerja Kantor Imigrasi Ternate.
Valentinus menambahkan, biasanya pengajuan izin tinggal dilakukan sebelum WNA masuk, lebih dulu melakukan pengajuan Visa. Selain itu, ada juga beberapa persyaratan-persyaratan administrasi dan harus melakukan tes swab serta sudah melakukan vaksin Covid-19.
“Harus ada pengajuan Visa dulu dan kemudian disetujui oleh Direktorat Jenderal imigrasi, baru WNA bisa masuk ke Indonesia,” sebutnya.
Lucky menyatakan pemerintah pusatlah yang memberi izin penerbangan dari luar negeri ke Indonesia, sedangkan Kantor Imigrasi Ternate hanya mengizinkan penerbangan domestik atau antar daerah.
“Dengan berpedoman pada peraturan-peraturan yang ada dan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes),” tandasnya.
Selain itu, Lucky mengutarakan bahwa pihaknya juga berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait dalam pengawasan WNA yang masuk di wilayah kerjanya Kantor Imigrasi Ternate. Pihaknya juga sudah membentuk tim khusus yaitu Tim Pengawasan Orang Asing. []