Headline

Terbit Sertifikat SHM, Warga Cemas Kantor Desa Sawan Bisa Tak Layani Masyarakat

674
×

Terbit Sertifikat SHM, Warga Cemas Kantor Desa Sawan Bisa Tak Layani Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Nyoman Subadata warga Banjar Dinas Kanginan.

Singaraja.Bali.Faktapers.id –Polemik Lahan Kantor Desa Sawan terus bergulir mulai ramai di perbincangkan, setelah diketahui lahan tersebut beralih SHM atas nama perseorangan.

Beberapa warga mulai menyikapi hal itu, setelah SHM tersebut dijaminkan di LPD Desa Adat Sawan kurang lebih 120 juta, sejak tahun 2018 kala itu untuk biaya kegiatan desa dinas. Sayang sertifikat atas nama pribadi dijaminkan oknum sesuai SHM bahkan pemilik tidak mengetahui.

Kendati telah dilunasi sebulan lalu oleh oknum, seperti yang dituturkan Nyoman Subadata warga Banjar Dinas Kanginan dengan jelas mengungkapkan Kamis, (5/8) melalui saluran telephone,”Secara persis oknumnya bermain kami kurang begitu mengetahui, tapi kok bisa atas nama pribadi disertifikat lahan kantor desa tersebut. Baru-baru ini saya denger kalau kantor tersebut lahanya atas nama masyarakat kalau yang saya ketahui itu tanah Desa,” kata Subadata.

Awalnya diketahui lahan tersebut atas nama pribadi, terjadi perbincangan antar masyarakat. Lahan tersebut disertifikatkan dan dijaminkan di LPD, “Ketika banyak masyarakat mengetahui dan saya dapat informasi disana muncul nama Ketut Pande mantan Kades Sawan. Sertifikat atas nama Ketut Pande di jaminkan ke LPD, saya dapat infonya dari salah satu karyawan LPD Sawan. Disana Kadesnya katanya pinjam uang 100 juta lebih, “ungkap Subadata.

Mantan Kades Ketut Pande yang namanya tertuang dalam sertifikat tersebut dan menjadi jaminan sertifikanya di LPD, Subadata lebih terang mengatakan, “Kemarin saya sempat bicara dengan sepupu Ketut Pande, akibat banyak perbincangan katanya sudah dilunasi hutang itu di LPD. Nah setelah dilihat dikantor Desa sepupunya ini pulang dan menanyakan kepada Ketut Pande, Bli bener Kantor desa itu disertifikatkan atas nama bli dan sertifikat itu dijaminkan di LPD apakah bli tahu…?. Ketut Pande bilang kepada sepupunya dia bilang tidak tahu….Dan tidak tahu masalah sertifikat itu atas nama Bli dan di jaminkan di LPD, ”kata Subedata mengikuti omongan warga.

Menurut yang diketahui Subadata, kala itu tidak ada program reporma agraria(Prona), malah 2.5 tahun lalu dirinya baru mengajukan PTSL, “Kami rasa secara terselubung lahan itu disertifikatkan, sebenarnya kalau mau menyertifikatkan mesti ada silsila, penyanding, diketahui oleh desa Adat. Sedangkan yang disebelah kantor desa itu paman saya beli tanah ada penyandingnya, “paparnya.

Selaku warga desa Sawan adanya hal yang sangat janggal terjadi sehingga lahan tersebut menjadi hak milik dan ditakutkan Desa Sawan tidak memiliki kantor untuk melayani administrasi masyarakat,kata Subadata,”Harapan saya apa yang menjadi hak milik kerama Desa agar dikembalikan lagi bukan untuk perseorangan sampai kapanpun. Kemarin saya sudah mendatangi rumah Kelian desa adat Drs I Gede Sardana dengan teman bahas lahan kantor desa dan tanah adat lainya yang akan disertifikatkan kami sarankan supaya asset adat tetep milik adat,”terangnya.

Rencana kasus tersebut akan digiring keranah hukum untuk mencari benang merah siapa oknum yang bermain,”Kasus ini agar tidak ayem nanti besar kemungkinan akan dilaporkan kepolres Buleleng. Untuk sertifikat yang dijaminkan semestinya dikoreksi oleh ketua LPD, karena sertifikat atas nama pribadi. Dugaan saya antara Kades dan ketua LPD ada permainan, kalau jeli ketua LPD pasti bertanya. Takut saya karena sertifikat tersebut sudah atas nama pribadi jika ditutup sama pemiliknya lahan itu kan wajar dan kalau sampai itu terjadi akan merugikan masyarakat dan pemerintah,”terang Subadata.

Muncul kesiruhan di adat, Kelian/Bendeaa Desa Adat Sawan Gede Sardana yang juga selaku badan pengawas di LPD Sawan sangat kaget lahan tersebut yang ia ketahui milik Desa namun beralih menjadi hak milik.Des

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *