Headline

Satpol PP Kecamatan Tanah Abang Sanksi Pelanggar PPKM Level 3

404
×

Satpol PP Kecamatan Tanah Abang Sanksi Pelanggar PPKM Level 3

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id –Satpol PP Kecamatan Tanah Abang menjatuhkan sanksi kepada tempat usaha kedai Inn Pintu 5 Senayan Gelora Bung Karno (GBK), Kelurahan Gelora, Jakarta Pusat. Pemberian sanksi tertulis tersebut karena melanggar PPKM level 3.

Penindakan sanksi teguran tertulis tempat usaha kedai Inn dipimpin langsung oleh Ka.Satpol PP Kecamatan Tanah Abang, Budi Salamun bersama Lurah Gelora, Nurul Huda serta Kasatpol PP Kelurahan Gelora, Maman Suherman.

Ka.Satpol PP Kecamatan Tanah Abang, Budi Salamun mengatakan, penindakan sanksi teguran terhadap tempat usaha kedai Inn menindak lanjuti aduan warga, karena tempat usaha tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan selama PPKM level 3.

“Teguran tertulis terhadap pelanggar PPKM level 3 ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 3 tahun 2021, dalam pengawasan protokol kesehatan guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus corona,” jelas Budi saat dikonfirmasi, Kamis (2/8/2021)

Jenis pelanggarannya yaitu tidak melaksanakan pencegahan covid19, tidak membatasi jumlah pengunjung, tidak membatasi jarak interaksi antar pengunjung minimal satu meter, dan tidak melakukan pendataan pengunjung, bebernya.

Dalam penindakan tersebut pihaknya menerjunkan 10 anggota Satpol PP Kecamatan dengan Satpol PP Kelurahan Gelora. Kegiatan berjalan lancar berlangung mulai 07.30 s/d 08.00 Wib.

“Jika tempat usaha kedai Inn masih bandel tidak menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes), maka akan dilakukan penutupan selama tiga hari,” tandasnya.

Lurah Gelora, Nurul Huda mengapresiasi kegiatan Satpol PP Kecamatan dan kelurahan, begitu ada laporan warga langsung di tindak lanjuti.

Saya berharap selanjutnya pihak satpol PP agar terus melakukan pemantauan terhadap tempat usaha tersebut, jangan melakukan pelanggaran PPKM level 3.

“Pantau terus kegiatan tempat usaha kedai Inn, jangan sampai melanggar prokes lagi, jika melanggar langsung tutup saja,” tegasnya.Tajuli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *