Cianjur, faktapers.id – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengapresiasi diterbitkannya Peraturan Bupati Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak dan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pencegahan Kawin Kontrak.
Menteri Bintang berharap komitmen Kabupaten Cianjur dalam pencegahan praktik kawin kontrak yang merendahkan dan merugikan kaum perempuan dapat menjadi inspirasi bagi daerah lainnya.
“Tentunya kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pak Bupati Cianjur melalui kebijakannya terkait kawin kontrak. Fenomena kawin kontrak ini sudah jadi permasalahan lama di sini yang harus kita selesaikan. Saya yakin dan percaya kita harus bisa menyelesaikan ini tidak bisa hanya Pak Bupati sendiri, ini perlu gerakan kita bersama-sama Mudah-mudahan tindakan tegas Bupati melalui Perbup ini bisa menjadi motivasi dan inspirasi bagi kabupaten dan daerah-derah lain di sekitar Cianjur ini,” ujar Menteri Bintang dalam kunjungannya ke Sekretariat Serikat Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) Kabupaten Cianjur didampingi Bupati Kabupaten Cianjur, Herman Suherman.
Merasa terbantu terkait perlindungan perempuan dan anak, Menteri Bintang juga mengacungi jempol Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur yang tidak hanya mengeluarkan kebijakan namun telah menyiapkan skema-skema pencegahan melalui pemberdayaan perempuan diantaranya dengan melibatkan PEKKA.
“Perempuan kepala keluarga itu diberdayakan secara ekonomi dan (mereka) bergerak mendukung program-program pemerintah. Salah satunya kami juga sampaikan apresiasi ada juga Perbup berkaitan dengan pencegahan perkawinan anak yang tentu diharapkan ini diteruskan melalui peraturan desa,” jelas Menteri Bintang.
Berdiri sejak 2002 dengan 541 anggota, PEKKA Kabupaten Cianjur tidak hanya terlibat dalam pemberdayaan perempuan kepala keluarga secara ekonomi melalui pelatihan, pendidikan, dan pendampingan hukum bagi perempuan, keterlibatan PEKKA Kabupaten Cianjur juga sampai ke tingkat desa untuk sosialisasi pencegahan perkawinan anak.
“Kami melakukan pendampingan terhadap perempuan terkait legalitas hukum berupa pengurusan surat nikah dengan melakukan sidang keliling (isbat nikah), karena masih banyak yang tidak memiliki surat nikah. Kami juga sosialisasi tentang pencegahan perkawinan anak dan mendorong supaya di desa-desa ada Peraturan Desa (Perdes) tentang Pencegahan Perkawinan Anak dengan terlibat dalam Musrembangdes (Musyawarah Rembang Desa). Saat ini sudah ada beberapa desa yang ada Perdesnya,” ujar ketua Serikat PEKKA Kabupaten Cianjur Nina Kurniawati.
Bergeser ke lokasi berbeda, Menteri Bintang didamping Wakil Bupati Cianjur, TB Mulyana juga melakukan kunjungan ke Rumah Produksi Dahlia Batik Genturan Khas Cianjur. Sebuah UMKM yang didirikan oleh Eliana Trisnawati yang memberdayakan sekitar 30 orang penyandang disabilitas yang sebagian diantaranya adalah perempuan. Eliana menuturkan, selaku pemilik usaha ia ingin melestarikan budaya lokal dengan Batik Genturan yang merupakan khas Kab. Cianjur namun di sisi lain juga berharap dapat membantu ekonomi para penyandang disailitas dengan memberdayakan mereka sebagai pengrajin batik.
Menteri Bintang yang melihat proses pembatikan mengaku terpukau dengan kemahiran para pengrajin meski harus bekerja dengan kondisi fisik yang memiliki keterbatasan, namun karya yang dihasilkan berkualitas dan sangat detail dengan pola khas Cianjur. Menteri Bintang juga turut memberi semangat kepada para pengrajin untuk dapat meningkatkan skill dan membangun usaha sendiri.
Dalam kunjungan kerja tersebut, Menteri Bintang juga memberikan sejumlah bantuan pemenuhan kebutuhan spesifik bagi perempuan kepada kelompok PEKKA Kab. Cianjur dan pengrajin perempuan di Dahlia Batik Genturan Khas Cianjur. Her