Headline

Kasus Tindak Pidana Pencurian Mobil Truk dan Motor Mio M3 Diungkap Polres Melawi

368
×

Kasus Tindak Pidana Pencurian Mobil Truk dan Motor Mio M3 Diungkap Polres Melawi

Sebarkan artikel ini

Melawi, Faktapers Id –Polres Melawi menggelar press release yang terkait pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencurian Mobil Truk dan Motor,  dipimpin Waka polres Polres Melawi Kompol Agus Mulyana didampingi Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Muhammad Ginting,S.H, M.H, Kasubbag Humas Polres Melawi AKP Herno Mintoro, Senin (13/9/2021) di Aula Tri brata Polres Melawi.

WaKa polres Melawi Kompol Agus Mulyana mengatakan ktonologis terhadap pelaku pencurian truk dan sepeda motor. yang dilakukan tersangka MAN (33) ketika melihat Truk Parkir disalah satu Hotel (BA), yang kaca mobil gruk tersebut terbuka. Kemudian tersangka MAN membuka pintu truk dan mencoba menyalakan memakai kunci depeda Motor  dan berhasil menghidupkan mesin truk. Kemudian MAN membawa mobil truk tersebut dan disembunyikan di daerah jalan perkebunan karet di Kecamatan Pinoh Selatan.K

Berlanjut pada kasus pencurian sepeda motor yamaha Mio M3 dengan No Pol KB 4987 Jr oleh tersangka MLKNS. Niatny mencuri ketika melihat sepeda motor terparkir ditempat gelap di kebun durian.

“Tersangka MLKNS melihat sepeda motor tersebut  tidak terkunci dan mencoba memasukkan gunting yang dibawanya dari rumahnya, ternyata bisa hidup dan tersangka MLKNS, langsung membawa kabur sepeda motor tersebut.” ujar WaKa Polres Melawi.

Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Muhammad Ginting S.H,M.H menambahkan, terkait tindak pidana pencurian mobil truk roda 6 dan sepeda motor roda 2, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/46/VI/2021/SPKT/Polres Melawi tanggal 26 Juli 2021 dan Laporan Polisi Nomor LP/B/56/IX/2021/SPKT/Polres Melawi Tanggal 9 September 2021.

Lanjut kasat Reskrim mengatakan, sesuai laporan Korban dan kita dari kepolisian bergerak cepat dan ditemukan diduga tersangka pencurian Mobil Truk dan tersangka Pencurian Motor Mio M3, Sesuai dalam penyelidikan dan keterangan para Saksi-saksi tersangka pencurian motor Mio M3 kita tetapkan (Milkianus) sebagai tersangka di kenakan pasal tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagai mana dimaksut dalam pasal 363 ayat 1 Ke-5e KUHP. Dan pelaku pencurian 1 unit Mobil Truk roda 6 sesuai laporan korban dan keterangan para Saksi-saksi pelaku sudara (Mayu Arta Nugraha) kita tetapkan sebagai tersangka pencurian Mobil Truk dikenakan Pasal 363 ayat 1 Ke-5e KUHP.” Jelas Kasat Reskrim. Abd/Skn.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *