Headline

Terkait Kegiatan Formula E, Pemprov DKI Jakarta Terancam Digugat di Arbitrase

316
×

Terkait Kegiatan Formula E, Pemprov DKI Jakarta Terancam Digugat di Arbitrase

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id –Surat menyebut potensi wanprestasi yang dapat digugat di arbitrase internasional terkait rencana kegiatan Formula E yang dikeluarkan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta kepada Gubernur Anies Baswedan beredar.

Surat yang dilayangkan pada 15 Agustus 2019 Dispora menyampaikan bahwa Pemprov DKI wajib membayar biaya komitmen selama lima tahun berturut-turut.

Hal itu berdasarkan hasil kajian Dispora terhadap draf nota kesepahaman (MoU) antara Pemprov DKI dengan Formula E Operation (FEO) Ltd selaku promotor dan pemegang lisensi Formula E.

“Dengan ditandatanganinya Perikatan MoU maka Pemprov DKI harus bisa mengalokasikan anggaran dengan besaran sesuai yang diperjanjikan, dan apabila kewajiban tersebut tidak bisa dilaksanakan, maka akan dianggap sebagai perbuatan wanprestasi yang dapat digugat di Arbitrase Internasional di Singapura,” demikian kutipan salah satu poin dalam surat tersebut, Selasa (14/2021).

Dalam surat itu tercantum secara rinci kewajiban biaya komitmen yang harus dibayarkan Pemprov DKI selama lima tahun berturut-turut.

Rinciannya, pembayaran sesi 2019/2020 sebesar 20 juta poundsterling, sesi 2020/2021 sebesar 22 juta poundsterling, sesi 2021/2022 sebesar 24,2 juta poundsterling.

Kemudian sesi 2022/2023 sebesar 26,62 juta Poundsterling, dan sesi 2023/2024 sebesar 29,28 juta Poundsterling.

Jumlah lima tahun pembayaran biaya komitmen yang wajib dibayar Pemprov DKI mencapai 121,102 juta poundsterling atau sekitar Rp2,3 triliun.

Dalam surat itu, pihak Dispora juga mengingatkan Anies bahwa jangka waktu penganggaran kegiatan tahun jamak tak bisa melebihi masa jabatan kepala daerah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 92 ayat (6) menyatakan:

“Jangka waktu penganggaran pelaksanaan kegiatan Tahun Jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah berakhir, kecuali kegiatan Tahun Jamak dimaksud merupakan Prioritas Nasional dan/atau Kepentingan Strategis Nasional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria tak khawatir dengan potensi gugatan arbitrase internasional. Dia yakin Formula E akan terselenggara pada Juni 2022.

“Enggak masalah, kita sudah jalan, kan sudah berproses soal Formula E. Insyaallah nanti bulan Juni 2022, semuanya sudah selesai, pemeriksaan BPK juga Alhamdulillah sudah selesai, dan hasilnya baik, tidak ada kerugian dan tidak ada potensi kerugian,” kata Riza di Balai Kota Jakarta.

Terkait biaya komitmen yang harus dibayarkan selama lima tahun berturut-turut, Riza menyatakan pihaknya telah membayar selama tiga tahun. Menurutnya, program itu tidak hanya dibebankan kepada APBD DKI, tapi juga dibebankan kepada swasta.

“Ya, kan sudah dibayar. Dibayar itu sudah untuk tiga tahun ke depan,” katanya.

“Nanti lunasnya tahun-tahun berikutnya dong, masa harus lunas tahun ini sekarang,” tambahnya.

Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak membenarkan isi surat tersebut. “Itu (surat) sudah dikonfirmasi Dispora,” ujar Gilbert.

Terkait hal ini, Gilbert mengkritik langkah Anies. Menurutnya, dengan surat tersebut, berarti Anies telah melampaui kewenangannya dengan menabrak Peraturan Pemerintah.

“Gubernur telah melampaui wewenangnya, dengan menabrak PP yang posisinya di atas Ingub. Ini pelanggaran serius, karena telah diingatkan Dispora dan tidak peduli. Kemendagri seharusnya menyikapi ini dengan mengevaluasi,” ujarnya.

Dalam Audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2019, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta menilai kewajiban pembayaran biaya terkait penyelenggaraan Formula E tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selain itu, juga bertentangan dengan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

BPK juga menilai belum tepat menurut PP Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Keolahragaan dan Peraturan Gubernur Nomor 83 Tahun 2019 tentang Penugasan kepada PT Jakarta Propertindo (Perseroda) dalam Penyelenggaraan Kegiatan Formula E.

Rincian Potensi Pemborosan Rp4,48 T di Formula E Versi PDIP Gilbert menyinggung keputusan Anies menerbitkan Instruksi Gubernur untuk membayar biaya komitmen Formula E. Menurutnya, Dispora telah mengingatkan potensi disidangkan Arbitrase Internasional, melalui surat tertanggal 15 Agustus 2019.

Sebab, apabila dilaksanakan karena takut kalah Arbitrase, maka akan mengeluarkan dana yang tidak sedikit untuk sesuatu yang tidak diperlukan. Sementara, bila tidak dilaksanakan dan kalah di Arbitrase, kata Gilbert, juga akan mengorbankan masyarakat.

“Seharusnya sejak awal menggunakan akal sehat dalam mengambil keputusan. Ini semua uang rakyat,” tandasnya. (CNNIndonesia/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *