Oleh: * C.Suhadi SH MH.
Jakarta – PRAHARA Partai Demokrat yang digawangi AHY hasil Kongres, di JCC Senayan Jakarta dan Moeldoko, Ketua Umum PD hasil KLB di Deli Serdang Sumut, terus bergerak.
Belum usainya dua gugatan di Pengadilan dan Tata Usaha Negara, sekarang sudah terdengar adanya rencana Kubu KLB yang akan menguji keabsahan dari AD/ ART hasil Kongres tanggal 14 Maret 2020 di JCC Senayan, Jakarta.
Hasil kongres itu menetapkan Agus Harimurti Yudoyono sebagai Umum PD Priode 2020 s/d 2024.
Kata menetapkan atau dalam tulisan ini, mengingat pada waktu itu pemilihan dilakukan dengan jalan aklamasi, bukan dari pemilihan langsung dengan suara terbanyak.
Langkah berani diambil Yusril untuk membatalkan AD/ART Partai Demokrat Kubu AHY, yang di hasilkan dari Kongres, tanggal, 14 Maret 2020.
Sangat tidak lazim sebuah AD/ART produk Kongres dibatalkan, dan pembatalannya dari kubu yang berbeda ditambah kedua kubu masih saling sengketa yang di ranah pengadilan dalam rangka menetapkan sosok Ketua Umum Partai yang sah menurut hukum.
Namun sebagai seorang praktisi hukum, saya mengapresiasi langkah itu, maka secara yuridis AD/ART karena kalau nanti terobosan ini berhasil ditempuh, PD Kubu AHY menjadi mati suri dan tidak mempunyai kekuatan hukum sebagai pijakan partai.
Saya kupas barangkali, kenapa harus langsung kepada Mahakamah Agung, tidak melalui pengadilan baik TUN maupun Peradilan Umum.
Pertama, AD/ART bukan produk yang berada di wilayah hukum perjanjan dalam buku III KUHPerdata seperti dimaksud dalam pasal 1338, 1320 KUHPerdata dan seterusnya, namun yang namanya AD/ART juga produk hukum yang di miliki partai.
Sehingga karena bukan obyek perjanjian, maka apabila terdapat sengketa berkaitan isi ( materi ) dari AD/ART tidak dapat di ajukan ke Pengadilan Umum.
BUKAN PRODUK TUN
Selanjutnya AD/ART juga bukan produk TUN, karena tidak dalam bentuk surat keputusan (SK) produk pemerintah, sedangkan sengketa TUN obyeknya adalah segala SK surat keputusan yang di keluarkan Pemerintah. Sehingga TUN tidak mempunyai kapasitas untuk mengadili AD/ART.
Namun untuk melakukan/ menggali hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat sehingga dengan demikian hukum tidak boleh pasif, sepanjang hal itu baik demi tercapainya tujuan hukum itu sendiri.
Dalam UU Kehakiman No. 4 tahun 2004, pasal 28 disebutkan:
Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat.
Apabila merujuk rumusan pasal ini dikaitkan dengan UUD 45 pasal 24 A:
Dalam pasal ini peran MA bukan hanya menangi masalah perkara akan tetapi cakupannya luas termasuk dan tidak terkecuali pada menguji uu akan tetapi juga wewenang lainnya.
Pada kalimat wewenang lainnya, yang menjiwai pasal 24 A, itu pisau yang dapat dijadikan alat penguji dari kekosongan hukum yang ada. Karena kita tahu, terutama dalam menguji AD/ART PD hasil kongres JCC, karena memang senyatanya apabila mempelajari AD/ART, bukan partai yang semangat demokrasi yang kekuatan partai ada di tangan pengurus dan anggota, tetapi simpul kekuatan ada ditangan SBY.
Tulisan ini tidak bermaksud menyerang siapapun, karena hanya merupakan PD hasil Kongres di JCC Senayan.
Akan tetapi partai siapa saja dan apa saja dalam membuat dan menyusun AD/ART harus menjiwai semangat demokrasi, bukan pada centrarlistik kekuasaan dan kekuatan, karena negara kita adalah negara demokrasi. []
* Praktisi Hukum (dokumen pribadi)