Klaten, faktapers.id – Upaya penanganan dan pencegahan penyebaran wabah Covid-19 diwilayah aglomerasi di Soloraya khususnya Kabupaten Klaten berjalan sangat baik, termasuk diantaranya didaerah Kecamatan Jatinom.
Hal Ini diketahui setelah keluar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41/2021 dilanjutkan Instruksi Bupati (Inbup) Nomor: 19/2021dimana Kabupaten Klaten yang sebelumnya berada di Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 turun menjadi Level 2.
Penurunan level 2 beserta kebijakannya tersebut disampaikan langsung oleh Camat Jatinom Wahyuni Sri Rahayu dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama seluruh Kepala Desa (Kades) diwilayah setempat pada, Jumat (8/10/2021) siang.
“Beberapa kebijakan penurunan level tersebut diantaranya diperbolehkan hajatan maksimal dihadiri sebanyak 50 undangan serta diperbolehkan menggunakan musik organ tunggal, tetapi penyanyi hanya diam ditempat mengiringi tamu,” terang dia.
Turunnya level PPKM ini, Camat Jatinom juga menyampaikan ada sejumlah perubahan aturan yang sudah tertuang dalam Inbup. Dalam Inbup tersebut, ada beberapa aturan yang dilonggarkan, diantaranya sektor perekonomian, olahraga, dan hajatan.
“Tentu ada perubahan yang mendasar pada PPKM Level 2 ini. Warga bisa membuat acara dengan jumlah tamu lebih banyak dari sebelumnya. Tempat-tempat wisata juga boleh dibuka untuk umum,” jelas Camat.
Untuk kegiatan hajatan, Wahyuni mengaku sudah boleh sejak PPKM Level 3. Hanya saja Level 2 ini tamu bisa lebih banyak, namun tetap harus protokol kesehatan dengan sistem banyu mili.
“Kegiatan hajatan juga telah diperbolehkan diselenggarakan di gedung-gedung pertemuan, kaitanya dengan makanan minuman semuanya dikemas dan dibawa pulang serta tetap harus terpantau Satgas Covid-19 setempat,” tuturnya.
Kemudian, lanjut dia, selain tamu undangan harus ada kesepakatan dengan Kades, acara dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai pukul 12.00 WIB. seperti PPKM Level 2 diberlakukan dengan tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Meski mulai longgarkan aturan, Wahyuni meminta masyarakat tidak abai protokol kesehatan (Prokes). Untuk itu, Pihaknya meminta petugas terkait untuk melakukan patroli mengatur Prokes dan pemakaian masker. Agar kasus angka positif Covid-19 di Jatinom terus melandai. Madi