Jakarta, Faktapers.id – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Pembela HAM mengungkapkan terjadi teror di kediaman orang tua Veronica Koman dua kali dalam kurun waktu dua pekan. Teror yang dikirim diduga berupa serangan bom.
Salah satu perwakilan koalisi dari LBH Jakarta Nelson menyebutkan teror pertama terjadi pada 24 Oktober lalu. kemudian, teror kedua terjadi pada Minggu (7/11) kemarin.
Dijelaskan Nelson enceritakan, pada teror pertama, terlihat dua pengendara motor menggantungkan sebuah bungkusan di pagar rumah orang tua Veronica. Namun, tak lama, bungkus tersebut terbakar.
Menurut Nelson teror telah dilaporkan oleh pendamping hukum orang tua Veronica ke Polda Metro Jaya dengan nomor Surat Tanda Terima Laporan Polisi
STTLP/B/5302/X/2021/SPKT/POLDA METRO.
Berlanjut terjadi pada teror kedua. Saat itu, pukul 10.26 WIB terdapat dua orang melemparkan dua bungkusan berwarna hijau dan kuning yang diduga berisi bom dan kemudian meledak di garasi.
“Bungkus berwarna hijau dan kuning kemudian meledak di garasi,” ucapnya dalam konferensi pers, Senin (8/11)..
Ledakan tersebut, kata Nelson, terdengar hingga satu gang sehingga menyebabkan kerumunan warga. Kejadian itu pun disaksikan oleh pembantu rumah yang sedang mencuci mobil dan tukang air PAM.
“Pada 7 November 2021 juga, terjadi serangan ke rumah kerabat Veronica Koman, berupa kiriman paket berisi bangkai ayam dan surat ancaman,” tambahnya.
Dikatakan Nelson serangan dan teror itu mengakibatkan trauma kepada orang tua Veronica dan tetangganya. Nelson mengungkapkan bahwa rumah orang tua Veronica sudah dipantau sejak 2019.
Ia juga menyampaikan foto rumah orang tua Veronica Koman beberapa kali diunggah di media sosial oleh akun anonim. “Sebagai bentuk intimidasi kepada Veronica Koman dan keluarganya,” tandasnya.
Nelson berkata, negara melalui aparat penegak hukum memiliki berkewajiban untuk memastikan keamanan dan keselamatan semua warga negaranya, termasuk orang tua Veronica Koman.
Terlebih, kata Nelson, mereka tidak memiliki kaitan dengan aktivitas yang dilakukan Veronica Koman.
Terkait itu, koalisi kemudian mendesak agar pemerintah dan kepolisian melakukan penyidikan yang efektif, menyeluruh, dan tidak memihak atas serangan yang ditujukan kepada orang tua Veronica.
“Pemerintah Indonesia, termasuk Kepolisian Republik Indonesia, memiliki tanggung jawab dan kewajiban internasional untuk menjamin hak atas kehidupan, kebebasan, dan keselamatan sebagai individu, sebagaimana dijabarkan pada Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” jelasnya. */uaa