Headline

Setelah Terbukti Pidananya Direktur CV Prima Expres Digugat Teman Bisnisnya Di PN Tangerang.

463
×

Setelah Terbukti Pidananya Direktur CV Prima Expres Digugat Teman Bisnisnya Di PN Tangerang.

Sebarkan artikel ini

Tangerang, Faktapers.id – Rudy Kurniawan Sukolo Budiman, Direktur CV. Prima Expres, dilaporkan Teman Bisnisnya Pemalsuan tanda tangan, untuk memperpanjang kredit di PT Bank Multi Arta Santosa.

Setelah terbukti perbuatanya, dan disidangkan di Pengadilan, Rudi Kurniawan Sukolo Budiman di gugat di Pengadilan Negeri Tangerang Perbuatan melawan hukum.

Direktur CV. Prima Expres ( CV. PE ) Rudy Kurniawan Sukolo Budiman Als Rudy, dan PT Bank Multi Arta Santosa ( PT Bank Mas ) di gugat dengan, Reg Perkara No 935 / Pdt bth / 2021 / PN. Tng, Perbuatan melawan hukum di PN Tangerang. Kamis ( 25 / 11 / 2021 ).

Tergugat I ( satu ) Rudy Kurniawan Sukolo Budiman, adalah Patner Bisnis Andrew Jong. di CV Prima Expres, dalam memproduksi alat kecantikan, dengan mengagunkan Setifikat rumah di Gading Serpong atas nama Taripiah Usin, istri Andrew Jong ke PT Bank Mas.

Andrew Jong mengatakan kepada wartawan di PN Tangerang, ketika menunggu sidang untuk mediasi dengan tergugat satu, Rudy Kurniawan Sukolo Budiman dan Tergugat dua PT. Bank Mas.

Rudy Kurniawan Sukolo Budiman yang sudah bersitatus, Narapidana memperpanjang pinjaman yang tinggal 1 tahun lagi di Bank Mas dengan memalsukan tanda tangan, Andrew Jong dan berhasil mendapatkan pinjaman dari PT Bank Mas Rp. 4 miliar.

Perbuatan, Rudy Kurniawan dengan cara memalsukan tanda tangan Andrew Jong, kasus pemalsuan tanda tangan, sudah di proses secara hukum dan mendapat ganjaran 1 tahun 8 bulan penjara, sesuai No Perkara Reg 35 / Pid / 2021 / PT. DKI. sudah inkrach dan berkekuatan hukum tetap.

Selain masalah Penipuan. Rudy Kurniawan Sukolo Budiman, juga pernah terlibat narkoba, dan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan Reg Perkara Nomor. 1879 / Pid – sus / 2018 dan di pidana selama 8 bulan Rehap.

Andrew Jong, juga pernah menggugat Rudy Kurniawan Sukolo Budiman bersama istrinya Linda Wongker, dalam pembuatan Akte CV Prima Expres, dengan tanda tangan palsu, dan di gugat di PN Jakarta Utara Perbuatan melawan hukum, Reg Perkara 617 / Pdt / G / 2017 / Jkt / Utr. dan juga sudah di lapirkan di Polda Metro Jaya.

Yang paling gawat, Rudy Kurniawan Sukolo Budiman, di tahun 2016 bersama Hendra Adinatha sebagai Komisaris CV. Prima Ekpres mendekam di penjara selama 1 tahun dan subsidaer 3 bulan kurungan dalam kasus Cukai minuman beralkohol yang merugikan Negara sampai Rp 7 miliar, Perkara No 86 / Pid / sus / 2016 di PN. Jakarta Utara. sudah berkekuatan hukum.Bonar Manurung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *