Headline

Sampai Hari Ini Tidak Ada Itikad Baik dari PT Primatama Kreasi Mas

576
×

Sampai Hari Ini Tidak Ada Itikad Baik dari PT Primatama Kreasi Mas

Sebarkan artikel ini

Jambi, Faktapers.id – Selesai menyerahkan Kesimpulan Hukum kepada Majelis Hakim perkara no. 14/Pdt.G/2021/PN. Srl di Pengadilan Negeri Sarolangun-jambi, Iman Nur Choerul dan Abdul Wahid selaku Ketua dan Wakil Ketua Koperasi Bina Sawit Sejahtera, didampingi Kuasa Hukumnya Davey O Patty, SH. Freddy Y Patty, SH dan Roslina Siahaan, SH. menyampaikan kepada media, bahwa:

Pertama, HGU 07/Sarko atas nama Jambi Agro Wijaya (JAW), sudah dibatalkan oleh BPN dengan SK No. 72/PTT-HGU/BPN.RI/2013, Tertanggal 26 Juli 2013.

Kemudian atas SK tersebut, PT JAW mengajukan gugatan ke Pengadilan TUN Jakarta, yang menghasilkan Putusan Sela No. 191/G/2013/PTUN.JKT, Tertanggal 15 Januari 2014. Dan dgn dasar Putusan Sela tersebut BPN menghidupkan kembali HGU 07/Sarko.

Padahal Putusan Sela PTUN Jakarta sudah dibatalkan oleh Putusan Akhir berupa Penetapan PTUN Jakarta No. 191/G/2013/PTUN.JKT, Tertanggal 22 Mei 2014. Patut dipertanyakan ADA APA DENGAN BPN ?

Kedua, Hasil Rakornas Satgas Saber Pungli di Kemenkopolhukam, yang dituangkan dalam berita acara rapat tanggal 09 Mei 2019, disebutkan PT. Primatama Kreasi Mas menyatakan tidak mengelola lahan TM-SPD milik masyarakat. Dan Pemerintah Daerah Propinsi Jambi, yang diwakili oleh Arif Ampera selaku Asisten 1 Pemda Sarolangun, menyatakan tidak pernah memberikan izin mengelola lahan TM-SPD kepada pihak manapun. Sehingga dalam Rakornas tersebut diputuskan, dalam waktu dua bulan PT Primatama Kreasi Mas harus menyerahkan tanah tersebut kepada masyarakat TM SPD Desa Mentawak Ulu.

Akan tetapi sampai hari ini tidak ada itikad baik dari PT Primatama Kreasi Mas untuk menyerahkan tanah seluas 512 Ha kepada masyarakat Mentawak Ulu.

Selain kedua hal tersebut, masih banyak kejanggalan-kejanggalan tentang PT JAW yang terugkap selama proses persidangan, yang sudah kami tuangkan dalam Kesimpulan Hukum hari ini”; sebut Imam

“Kesepakatan yang dibuat BPN dengan PT JAW menerbitkan kembali HGU 07/Sarko berdasarkan Putusan Sela Pengadilan TUN Jakarta yang sudah dibatalkan oleh Putusan Akhir, merupakan Perbuatan melawan Hukum. Sehingga semua produk hukum yang merupakan turunan dari HGU 07/Sarko, diantaranya HGU 07/Sarolangun, 65/Sarolangun dan 66/Sarolangun atas nama PT Primatama Kreasi Mas menjadi tidak berkekuatan Hukum dan harus dibatalkan”, kata Freddy Y Patty, SH.

Davey O Patty menyatakan “Kami berharap majelis hakim memutus pokok perkara gugatan ini dengan seadil-adilnya berdasarkan semua alat bukti yang terungkap di. persidangan”

Kasiran selaku Kepala Desa Mentawak Ulu yang juga hadir dan memberikan kesimpulan hukum kepada majelis hakim, dalam Surat Keputusan Kepala Desa Mentawak Ulu tanggal017/PEMDES-MU/XII/2020, Tanggal 18 Desember 2020, menyatakan : “Tanah yang diduduki / dikelola PT. Primatama Kreasi Mas (LC500/TMSPD) adalah hak mutlak milik masyarakat Desa Mentawak Ulu.

Yang selanjutnya tanah tersebut akan diberikan kepada masyarakat Desa Mentawak Ulu, khususnya pecahan KK dari anak-anak ex transmigrasi Tahun 1986. Yang selanjutnya pada penggarapan / pengelolaan tanah tersebut diserahkan kepada Koperasi Bina Sawit Sejahtera yang ada di Desa Mentawak Ulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *