Headline

FUMI Minta MUI Cabut Persetujuan Penggunaan Vaksin Haram di Indonesia

×

FUMI Minta MUI Cabut Persetujuan Penggunaan Vaksin Haram di Indonesia

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Usai melakukan aksi di Kementerian Kesehatan, Forum Umat Muslim Indonesia (FUMI) bersama sejumlah anggotanya mendatangi Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) di jalan Proklamasi No.51 Menteng Jakarta Pusat, Rabu, (29/12/2021).

Kedatangan FUMI tak lain adalah meminta MUI untuk segera menetapkan dan mengumumkan vaksin halal dan haram yang ada saat ini di Indonesia dan mencabut persetujuan penggunaan vaksin haram di Indonesia karena Indonesia tidak lagi dalam kondisi darurat Covid-19.

Ketua Prsidium FUMI, M Rifky mengatakan selain tidak lagi dalam kondisi darurat, pemberian suntikan vaksin Covid-19 yang tidak halal tidak sesuai kaidah-kaidah ajaran Islam. Tak hanya itu, Pria yang akrab disapa Eki Pitung ini mengatakan penyetopan pemakaian vaksin haram tersebut terhitung mulai 31 Desember 2021.

Menurut Eki, aksi yang dilakukan FUMI sesuai dengan pernyataan sikap Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo perihal penggunaan vaksin berlabel halal dan mengunakan vaksin nasional segaligus untuk berdayakan kemampuan industri dalam negeri untuk membangun kemandirian industri farmasi dan alat kesehatan Indonesia.

“Sejak awal muslim diberikan suntikan vaksin Covid-19 yang tidak halal dan bersih. MUI bahkan menyetujui penggunaan vaksin haram tersebut, karena kondisi pada saat itu dalam keadaan darurat vaksin, sehingga tidak ada pilihan lain selain menerima vaksin haram untuk dipergunakan oleh kaum muslim. Oleh karenanya kami minta MUI bersuara agar pemerintah tidak perlakukan lagi penyuntikan vaksin haram kepada umat Islam karena Indonesia tidak lagi dalam kondisi darurat,” kata Ketua Presidium FUMI, M Rifky, di kantor MUI, Rabu (29/12/2021).

Sementara itu, Dr. Guntur Bumi yang dikenal sebagai Ustadz Guntur Bumi yang ikut dalam rombongan tersebut mengatakan bahwa vaksin haram silahkan dipakai untuk warga atau orang non muslim seperti di Provinsi Papua, sebagian masyarakat Manado atau di daerah yang penduduknya mayoritas beragama non muslim.

“Kami meminta MUI untuk mengeluarkan ‘Taring’nya untuk mengatakan kepada pemerintah jangan menggunakan vaksin haram untuk ummat Muslim karena Indonesia tidak lagi dalam kondisi darurat. Silahkan saja gunakan vaksin haram untuk masyarakat non muslim di daerah-daerah yang penduduknya mayoritas non muslim,” tutur ustadz yang baru saja meraih gelar doktor (S3) di bidang ilmu Al-Quran dan Hadits di Institut Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an Jakarta.

Kedatangan rombongan FUMI ke Kantor MUI tersebut diterima oleh Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen) MUI Bidang Pengembangan Ekonomi Umat, Azrul Tanjung.

Dalam penerimaan audiensi tersebut, Azrul Tanjung mengatakan terima kasih atas kedatangan FUMI yang ikut memperjuangkan penggunaan vaksin halal untuk ummat Islam. Sebab hal tersebut sejalan dengan keinginan MUI. Oleh karenanya pernyataan sikap dari FUMI akan sisampaikan pada forum MUI yang lebih tinggi lagi.

“Tentu kita mempunyai keinginan yang sama. MUI sudah berkomitmen tidak akan menghalalkan yang haram dan tidak akan mengharamkan yang halal. Sekali lagi MUI berkomitmen sebagai penjaga halal dan mengirimkan tim untuk membantu pemerintah kesemua negara bagi vaksin untuk masuk dalam proses halal. Yang halal sudah kita berikan sertifikasi halal,” tutur Azrul.

Selanjutnya Azrul mengatakan dulu (awal darurat vaksin) vaksin halal yang masuk sedikit sehingga boleh digunakan karena Indonesia dalam kondisi darurat. “Tapi sepertinya sudah banyak vaksin yang sudah kita haalkan yang masuk ke Indonesia. Tentu kita akan minta kepada pemerintah supaya vaksin yang halal itu yang harus dikeluaran untuk ummat Islam. Silahan vaksin yang tidak halal tapi di wilayah-wilayah yang bukan muslim,” tegas Azrul.

Ditempat yang sama Wakil Ketua 3 ISBI (Ikatan Silat Betawi Indonesia), Babeh Agus mengatakan, pihaknya akan mengawal MUI untuk bergerak. Ia beserta angota organisasinya akan mendukung langkah dan gerakan MUI untuk menghentikan penggunaan vaksin halal. Tak hanya itu, ‘Jawara’ dari Tangerang Selatan ini juga meminta MUI untuk mengatakan kepada pemirntah agar jangan memaksa penyuntikan pada anak usia 6 hingga 11 tahun.

“Pokoknya kami akan mengaawal langkah dan gerakan MUI untuk aksi ini. MUI tak perlu takut dan harus berani dan segera bertindak demi kemaslahatan Ummat Islam. Aki juga tak ingin adanya unsur pemaksaan terhadap anak usia 6-11 tahun,” pungkas Babeh Agus. Her

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *