Headline

Komisioner Kompolnas Nilai Polri Dibawah Kementerian Menyimpang dari Reformasi

337
×

Komisioner Kompolnas Nilai Polri Dibawah Kementerian Menyimpang dari Reformasi

Sebarkan artikel ini

Faktapers.id –  Komisioner Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai wacana Polri berada di bawah kementerian menyimpang dari reformasi.

“Polri di bawah Presiden itu sudah merupakan mandat reformasi. Tidak tepat jika ada ide-ide yang menyimpang dari reformasi. UU Polri merupakan wujud Reformasi Polri,” kata Poengky dikutip dari merdeka.com, Selasa (4/1/2022).

Poengky menegaskan bahwa Polri berada di bawah presiden merupakan bentuk reformasi Polri.

“Selain itu ada Kompolnas yang ditugaskan untuk menetapkan arah bijak Polri,” tegasnya.

Sebelumnya, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI mengusulkan dibentuknya Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional.

“Dibutuhkan lembaga politik setingkat kementerian yang diberi mandat portofolio untuk merumuskan kebijakan nasional dalam fungsi keamanan dalam negeri,” kata Gubernur Lemhannas RI Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo di kantornya, Jumat (31/12/2021).

Kementerian Dalam Negeri akan menaungi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Menurutnya, masalah keamanan memang masuk dalam portofolio Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Namun, tugas dan beban Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah banyak sehingga perlu dibentuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri yang Polri berada di bawah koordinasinya.

“Di mana pun keamanan masuk portofolio dalam negeri, kemudian pelaksananya siapa? Dalam negeri fungsinya keamanan ketertiban masyarakat? Kalau beban portofolio Mendagri terlalu berat, kita bisa bentuk kementerian tersendiri. Portofolio keamanan dalam negeri tak kecil dan sederhana, dia kompleks,” ujar dia.

Tanggapan Polri

Sementara, Analis Kebijakan Madya Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, pihaknya sejauh ini berada dalam amanah Undang-Undang.

“Polri dalam hal ini masih pada koridor amanah Undang-Undang, sebagaimana amanah Undang-Undang Dasar, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 ini tentang Kepolisian Republik Indonesia,” tutur Trunoyudo (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *