Headline

Satpol PP Jakarta Pusat Kumpulkan Denda Pelanggaran Prokes RP. 109 Juta.

311
×

Satpol PP Jakarta Pusat Kumpulkan Denda Pelanggaran Prokes RP. 109 Juta.

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id- Sepanjang tahun 2021, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat, telah mengumpulkan denda dari hasil penindakan pelanggaran protokol kesehatan sebesar Rp.109.950.000,-

Ka.sie Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Penindakan Satpol PP Jakarta Pusat, Gatra Pratama Putra mengatakan, selama periode Januari sampai dengan Desember 2021, pihaknya telah mengumpulkan denda dari penindakan pelanggaran protokol kesehatan sebesar Rp.109.950.000,-

Hingga Desember 2021, pihaknya telah menjaring 122.877 kasus pelanggar tertib masker yang tidak mengenakan masker di delapan kecamatan diantaranya sebanyak 122.657 kasus dikenakan sanksi sosial.

” Dari hasil operasi tertib masker, nilai denda yang dikumpulkan total mencapai Rp, 42.450.000,- Kata Gatra ke pada Faktapers.id Rabu (5/1/2021).

Selain itu untuk pelanggar protokol kesehatan tempat usaha dan perkantoran yang dilakukan pengawasan di wilayah Jakarta Pusat sebanyak 61.498 kasus dengan rincian 502 pelanggar dikenakan sanksi teguran tertulis, 16 pelanggar dibubarkan, 76 dtutup sementara 1 x 24 jam, 105 penutupan sementara 3 x 24jam, 53pembekuan sementara/pencabutan izin, tidak ditemukan pelanggaran60.741 dan 5 pelanggar dikenakan sanksi denda administratif dengan total denda sebesar Rp. 67.500.000,- ungkapnya.

Gatra berharap kepada warga masyarakat supaya meningkatkan disiplin protokol kesehatan mengingat DKI Jakarta saat ini sudah masuk lagi ke PPKM level 2 karena penyebaran omicron sudah mulai naik, tambahnya. Tajuli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *