Jakarta, Faktapers.id – Tim Intelijen dan tim Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menangkap dalam pencarian orang (DPO) Hadi Suhartono terkait kasus penipuan yang dilakukannya.
“Hadi Suhartono yang sudah menjadi DPO selama 4 tahun dengan kasus posisi bahwa terpidana Hadi Suhartono telah melakukan tindak pidana penipuan yang melanggar pasal 378 KUHP dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani.” tulis keterangan, dikutip Satusuaraexpress.co Kamis (22/9/2022).
Hadi Suhartono ditangkap di Danau Bogol Raya Blok A4 nomor 1, RT001 RW013, Desa Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Kamis (22/9/2022) sekitar pukul 18.15 WIB.
“Kemudian terpidana Hadi Suhartono dilakukan eksekusi dan diserahkan ke Rutan Kelas I Salemba Jakarta sekira Pukul 19.30 WIB.” tulis keterangan resmi yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kasi Intel Kejari Jakarta Barat, Lingga Naurie.