Berita

Pemalsu Oli Kemasan Berbagai Merek Terancam 5 Tahun Penjara

×

Pemalsu Oli Kemasan Berbagai Merek Terancam 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Tangerang, Faktaperss.id – Terdakwa Satrio, Pemalsu Oli berbagai Merek terdakwa Satria, yang dibuat dari bahan oli bekas, tangkapan Direktorat Tindak Pidana Tertentu ( Dittipiter ) PMJ. mulai di sidangkan, Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Pricillia Andries dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Kamis 3 / 11 / 2022 di PN Tangerang.

Polisi dari Polda Metro Jaya , Marzuki yang menjadi saksi dihadapan, ketua majelis hakim, Wadji Pramono mengatakan mendapat informasi dari masyarakan, dan menemukan 216.000 oli kemasan siap jual di gudang Uung Jaya Cibodas Kota Tangerang.

Modus operendi, yang dilakukan terdakwa, dengan cara membeli oli bekas dari pengepul dan di olah dengan cara dimasak dengan campuran Zat kimia, kemudian di dinginkan untuk mengendapkan kotoran.

Setelah bersih dimasukan ke berbagai kaleng dan zereken bebagai merek yang paling laku di jual di pasaran.
Adapun jenis Oli yang di palsukan adalah Yamalube, Pertamina Enduro Federal oil dan merek yang cepat laku dengan harga terjangkau konsumen.

Menurut pengakuan terdakwa di persidangan Oli Yamaha lube 20 W-40 dijual seharga Rp 25 ribu, kemudian yang Pertamina Enduro itu dijual Rp 20 ribu, Federal Oil itu juga dijual hanya Rp 30 ribu. Jadi rata-rata harga yang dijual di bawah pasaran.

Perbuatan terdakwa di jerat JPU dengan dakwaan berlapis,
pasal 120 ayat 1 KUHP disebutkan setiap orang yang dengan sengaja memproduksi , mengimpor dan / atau mengedarkan barang dan / atau jasa industri yang tidak memenuhi standar nasional indonesia ( SNI ), spesifikasi teknis dan / atau pedoman tata cara yang di berlakukan secara wajib di bidang industri .

Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf A dan E UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,
Pasal 100 ayat 1 UU Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis,

Perbuatan terdakwa terancam 5 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar.

H. Entong, salah seorang tokoh Masyarakat, yang diminta pendapatnya masalah maraknya, oli palsu dalam kemasan, yang beredar di pasaran memohon kepada hakim yang menyidangkan terdakwa agar menjatuhkan putusan yang seberat beratnya, biar ada efek jera.

Bonar M

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *