Jakarta, Faktapers – Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat melalui Suku Badan Kepegawaian menyerahkan keputusan pemberian pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Desember 2022.
Penyerahan SK Pensiun ini berlangsung di Ruang Serbaguna Utama, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Kamis (24/11/2022).
“Suku Badan Kepegawaian telah melaksanakan penyelesaian SK Pensiun TMT 1 Desember 2022 sebanyak 13 PNS,” kata Kepala Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Pusat Yanu Hardiyanto dalam laporannya.
Sementara itu, Plt Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Iqbal Akbarudin dalam arahannya menyatakan, atas nama Pemprov DKI Jakarta mengucapkan banyak terima kasih atas semua pengabdian yang telah diberikan.
“Saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada bapak-ibu penerimaan SK Pensiun yang telah menyelesaikan tugas yang diemban, dan telah melaksanakan fungsi pelayanan masyarakat,” ucap Iqbal.
“Mudah-mudahan bapak-ibu dapat memanfaatkan sebaik-baiknya dalam menyongsong kehidupan yang lebih baik lagi setelah pensiun. Mungkin mengambil peran di masyarakat atau membuka peluang usaha,” tandasnya. (Zulfatun Naim)