Jakarta, Faktapers.id – Penilangan manual kembali dilakukan oleh polisi terhadap para pengendara yang melakukan pelanggaran. Sebagai mana diberlakukan oleh pihak Polda Metro Jaya.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan ada alasan mengapa pihaknya kembali menerapkan tilang manual. Toh, menurutnya juga, tilang manual ini hanya berlaku pada jenis pelanggaran tertentu saja.
“Untuk tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nopol dan melepas nopol, serta balap liar dan knalpot brong gitu. Itu saja pelanggaran-pelanggaran yang ditindak tilang manual,” ucap Latif, dikutip dari NTMC Polri, Rabu (7/12/2022).
Menurut Latif hal demikian dilakukan agar para pengemudi nakal yang bermaksud menyiasati tilang elektronik tetap bisa ditindak.
Latif juga mengingatkan sebenarnya tidak ada penarikan untuk surat tilang, namun surat tilang itu hanya tidak digunakan sementara.
Dengan adanya fenomena ganti pelat ini, maka polisi tetap bisa melakukan penertiban penegakan hukum dengan surat tilang.
“Nah ini yang akan kita hentikan, kita periksa. Kalau tidak sesuai kita tahan mobilnya sampai dengan dia bisa menunjukkan surat-suratnya,” ujar Latif.
Latif menegaskan pelat nomor merupakan persyaratan untuk kendaraan itu bisa beroperasional di jalan.
Jika pemilik kendaraan sengaja melepas atau menggantinya dengan yang palsu maka pemilik tersebut dianggap telah menyalahi aturan.
“Tidak boleh kalau mereka melepas (memalsukan) pelat nomor, ini merupakan pelanggaran.”
“Dan ini merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tilang untuk melakukan penyitaan terhadap kendaraan tersebut dengan tilang manual,” kata dia.