Faktapers.id – Tim Kemenkumham Kantor Wilayah Sulawesi Selatan menelusuri keterlibatan narapidana yang diduga memiliki jaringan peredaran narkoba termasuk memeriksa dua Kepala UPT Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Batang Watanpone di Kabupaten Bone, dan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B di Kabupaten Jeneponto.
“Tim sudah dikirim untuk mengkonfirmasi dan mencari informasi (penelusuran),” ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel Suprapto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (16/6).
Penelusuran jaringan peredaran narkotika tersebut setelah Ditresnarkoba Polda Sulsel merilis pengungkapan penemuan brankas berisi narkoba yang di tanam pada salah satu ruangan Fakultas Bahasa dan Seni (FBS) kampus UNM Parangtambung dan menetapkan enam tersangka pada kasus itu.
Dari informasi kepolisian, tersangka menyebut narkoba tersebut diperoleh dari Lapas dan Rutan.
Baca Juga : Ketum Forum Pemuda Betawi (Geraldi Aria Bangsawan) Mengajak Generasi Muda Jakarta JAUHI NARKOBA !!!
Suprapto mengatakan sejauh ini tim sedang melakukan pendalaman dengan memeriksa warga binaan berinisial SAN setelah di pulangkan kembali ke Rutan Jeneponto oleh tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel usai diperiksa berkaitan jaringan peredaran narkoba sampai masuk kampus.
“Sudah dikembalikan ke Rutan Jeneponto. Kami periksa dan kroscek. Sementara tim mendalami ini, tetap dilakukan pemeriksaan,” tutur dia.
Mengenai dengan Kepala Rutan setempat apakah turut diperiksa guna mengungkap fakta-fakta yang terjadi di internal Rutan itu, kata dia, belum dan baru memeriksa sejumlah sipir atau pegawai di Rutan Jeneponto.
“Kepala Rutan belum diperiksa, saya juga belum mengkroscek pegawai-pegawai yang ada di sekitarnya. Baru sebagian karena tidak mungkin selesai satu hari,” katanya.
Selain Rutan Jeneponto, kata dia, tim telah bergerak ke Lapas Batang Kabupaten Bone guna menelusuri adanya dugaan jaringan di Lapas itu. Hal ini menyusul informasi Ditresnarkoba Polda adanya narapidana lain yang ikut mengendalikan peredaran narkotika sampai di kampus UNM berinisial TR, kini ditahan dengan kasus narkoba. (*)