Hukum & KriminalJabodetabek

IPB/SLF Mati, SPBU Milik AS/PT AJM Tetap Beroperasi

×

IPB/SLF Mati, SPBU Milik AS/PT AJM Tetap Beroperasi

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id – Keselamatan konsumen SPBU sepatutnya menjadi prioritas bagi pengusaha SPBU. Namun, bagaimana bila Izin Penggunaan Bangunan (IPB) atau kini disebut Sertifikat Laik Fungsi (SLF) milik SPBU telah mati dan tidak diperpanjang, apakah layak beroperasi ?

Hal inilah ditemukan di Kota Jakarta Barat, di salah satu SPBU di Jalan Lingkar Luar Barat RT 14/4 Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, diketahui bahwa IPB/SLF bangunan SPBU tersebut telah mati sejak ditetapkan tahun 2010 lalu. IPB/SLF milik AS/PT.AJM itu tercatat nomor 43/IPB/2010 tanggal 17 Februari 2010.

Dari temuan itu, faktapers.id sudah berusaha konfirmasi kepada pihak manajemen melalui surat konfirmasi tertanggal 10 Agustus 2023, namun hingga berita ini diturunkan belum mendapat jawaban.

Kelalaian pengusaha SPBU terkait kelengkapan perizinannya patut menjadi perhatian bagi PT Pertamina, Dinas Citata Provinsi DKI Jakarta, dan Pemerintah Kota Adm Jakarta Barat. Pasalnya, IPB/SLF adalah salah satu syarat mutlak bagi bangunan yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan.

Setiap pengusaha SPBU pun wajib melakukan perpanjangan IPB/SLF setiap lima tahun sekali, sebagai tanggung jawab seorang pengusaha untuk melindung konsumennya dan para pekerjanya.

(Kornel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *