Jakarta, Faktapers.id -Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sah ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam gugatan Permohonan Pemohon, Arifin Purwanto, agar masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang memiliki masa berlaku lima tahun dan dapat diperpanjang diubah menjadi seumur hidup.
Ketua MK Anwar Usman dalam.kesimpulanya menjelaskan bahwa Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo dan pemohon dinilai memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
Akan tetapi, Mahkamah menilai pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.
“Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Anwar dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor: 42/PUU-XXI/2023 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (14/9/2023).
“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” sebut Anwar.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan KTP elektronik (KTP-el) dan SIM memiliki fungsi yang berbeda sehingga masa berlakunya juga berbeda.
[]