Headline

164 Bukti Dihadirkan KPK dalam Sidang Praperadilan Syahrul Yasin Limpo

77
×

164 Bukti Dihadirkan KPK dalam Sidang Praperadilan Syahrul Yasin Limpo

Sebarkan artikel ini
Agar Terhindar Dari Jerat Korupsi, Ini 9 Rekomendasi Eks Jubir KPK Ke Mentan Syahrul Yasin Limpo

 

Faktapers.id – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya menghadirkan 164 bukti pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan pemohon mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

“Hari ini, 8 November, tim biro hukum KPK menyampaikan bukti sebanyak 164 dokumen dan termasuk bukti elektronik kepada hakim praperadilan PN Jakarta Selatan,” kta Ali melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 8 November 2023.

Ali mengatakan seluruh bukti itu dihadirkan dalam rangka mendukung argumentasi sebelumnya bahwa penetapan tersangka Syahrul atas dugaan korupsi dan TPPU telah sesuai mekanisme hukum dan juga telah memenuhi bukti permulaan yang cukup.

“Tim KPK juga akan memperkuat argumentasinya dengan menghadirkan ahli di persidangan dimaksud besok, 9 November. Perkembangan akan disampaikan,” ujarnya.

Proses sidang praperadilan yang diajukan Syahrul akan memasuki tahap keterangan ahli sebelum sidang putusan apda Selasa, 14 November 2023.

Pengacara Syahrul minta majelis hakim batalkan penetapan tersangka

Sebelumnya, Pengacara Syahrul Dodi Abdulkadir berharap majelis hakim mengabulkan gugatan kliennya. Dia meminta agar hakim membatalkan penetapan tersangka terhadap politikus Partai NasDem itu.

Iklan

“Meminta pada hakim agar menyatakan penetapan tersangka terhadap Pemohon (SYL) tidak sah dan batal demi hukum,” kata Kuasa Hukum SYL, Dodi Abdulkadir saat persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin, 6 November 2023.

Ia meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh Termohon (KPK) adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Selain itu, menyatakan status Pemohon sebagai tersangka yang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/122/DIK. 00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Syahrul Yasin Limpo dijerat KPK dalam perkara dugaan pemerasan dalam jabatan. Dia disebut meminta setoran dari para anak buahnya yang nilainya sudah ditentukan sebelumnya. Syahrul disebut menerima uang sebesar Rp 23 miliar per tahun dari para bawahannya. Uang itu diduga digunakannya untuk berbagai keperluan pribadi.

Belakangan Syahrul Yasin Limpo mengadukan Ketua KPK, Firli Bahuri soal dugaan pemerasan. Kasus ini kini ditangani oleh Polda Metro Jaya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *