Jakarta, faktapers.id – Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat menginstruksikan seluruh Kepala Sekolah untuk mencegah murid untuk mengikuti kampanye Pemilu.
Upaya pencegahan itu ditujukan pada murid yang berusia dibawah 17 tahun, terutama jenjang pendidikan dasar dan menengah pertama (SD-SMP).
“Sesuai dengan aturan kita imbau kepala sekolah dan orang tua tidak mengikutsertakan anak dalam kampanye politik. Tentu ini berjenjang, kita sampaikan melalui kepala sekolah. Kepala sekolah menyampaikan kepada para guru. Para guru menyampaikan kepada para orang tua,” ungkap Kasudis Pendidikan Wilayah II Jakbar, Junaedi, Jumat (12/1/2024).
Ia mengimbau peran aktif sekolah untuk bisa bekerja sama dengan orang tua dalam memberikan pemahaman pola asuh yang tepat, dalam hal ini pemahaman politik dan aturan Pemilu.
“Kita juga ingatkan sekaligus bahwa setiap sekolah diharapkan bisa bekerja sama, berkolaborasi dengan orang tua dalam kaitan bagaimana strategi memberikan asuhan, bimbingan kepada para orang tua dengan program-program parenting,” ujarnya.
Junaedi juga meminta pihak sekolah memberikan pemahaman yang cukup bagi para murid terkait demokrasi melalui pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKN).
“Jadi, untuk anak-anak kita ya, kita minta mereka melakukan semacam pencermatan untuk mempelajari bagaimana kita berdemokrasi melalui praktik pembelajaran PKN,” imbuhnya.
Junaedi mengingatkan agar pihak sekolah bersama orang tua mengawasi dan tidak melibatkan anak di bawah umur agar tidak ikut kampanye politik.
“Kita ingatkan kepada seluruh kepala sekolah untuk tidak melibatkan anak-anak di bawah umur, anak-anak usia sekolah mengikuti kampanye-kampanye, terutama kampanye yang sesaat lagi, kampanye secara terbuka. Kita imbau juga untuk orang tua agat tidak mengikutsertakan mereka (anak),” tandasnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat menegaskan anak di bawah umur dilarang ikut kampanye politik karena belum mempunyai hak pilih dan ikut serta dalam kegiatan tersebut.
“Anak-anak tetap dilarang untuk diikutsertakan dalam kampanye politik,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakbar, Abdul Rouf, kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, sesuai Pasal 280 ayat (2) huruf k Undang-Undang U 7/2017 tentang Pemilu, diatur juga larangan mengikutsertakan warga negara Indonesia (WNI) yang tidak punya hak pilih dalam kampanye.
“Kualifikasi WNI yang punya hak pilih dalam Pasal 1 angka 34 UU 7/2017 tentang Pemilu itu kan minimal usianya 17 tahun, sudah kawin atau sudah pernah kawin,” jelasnya.
[]