Politik

Mengingat Kembali Ketika Hasyim Asy’ari Berkhotbah Tentang Sifat Kebinatangan,  Tak Sesuai Dengan Perbuatannya

8
×

Mengingat Kembali Ketika Hasyim Asy’ari Berkhotbah Tentang Sifat Kebinatangan,  Tak Sesuai Dengan Perbuatannya

Sebarkan artikel ini
Hasyim Asy'ri

Jakarta, faktapers.idKetua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ri dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari jabatannya. Hasyim diberhentikan dari jabatannya karena terbukti bersalah dalam perkara tindak asusila terhadap seorang panitia pemilihan luar negeri (PPLN) untuk wilayah Den Haag, Belanda.

Putusan pada Rabu (3/7/2024) ini menambah daftar sanksi atas pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu yang dijatuhkan kepada Hasyim Asy’ari. Dua di antaranya berkaitan dengan perempuan. Sebelum CAT, Hasyim juga disanksi DKPP karena hubungannya dengan Hasnaeni, Ketua Umum Partai Republik Satu yang dikenal sebagai wanita emas.

Baru pada 3 April 2023 lalu DKPP menjatukan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyi Asy’ari. DKPP dalam putusan tersebut menilai Hasyim telah terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) lantaran terkait hubungannya dengan Hasnaeni.

Hasyim terbukti melakukan perjalanan pribadi dari Jakarta menuju Yogyakarta bersama Hasnaeni pada 18 Agustus 2022. Di Yogyakarta, keduanya berziarah ke sejumlah tempat. Padahal pada tanggal 18-20 Agustus 2022, Hasyim memiliki agenda resmi selaku Ketua KPU RI, yakni menghadiri penandatanganan MoU dengan tujuh perguruan tinggi.

“Teradu mengakui telah melakukan perjalanan ziarah di luar kedinasan bersama Pengadu II selaku Ketua Umum Partai Republik Satu yang sedang mengikuti proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024,” unjar Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat membacakan pertimbangan putusan.

DKPP menilai, pertemuan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Pertemuan itu juga dinilai tidak patut dan tidak pantas dilakukan oleh Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI dengan kapasitas dan jabatan yang melekat sebagai simbol kelembagaan. Hasyim diberhentikan dari jabatannya karena terbukti bersalah dalam perkara tindak asusila terhadap seorang panitia pemilihan luar negeri (PPLN) untuk wilayah Den Haag, Belanda.

Putusan pada Rabu (3/7/2024) ini menambah daftar sanksi atas pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu yang dijatuhkan kepada Hasyim Asy’ari. Dua di antaranya berkaitan dengan perempuan. Sebelum CAT, Hasyim juga disanksi DKPP karena hubungannya dengan Hasnaeni, Ketua Umum Partai Republik Satu yang dikenal sebagai wanita emas.

Kali ini, Hasyim disanksi lebih keras dengan pemecatan karena terbukti melakukan tindakan asusila kepada perempuan berinisial CAT. Dalam fakta persidangan yang dibacakan oleh Majelis Sidang DKPP Rabu, 3 Juli 2024 kemarin, Hasyim terbukti beberapa kali menggoda CAT agar mau berhubungan badan dengan dalih akan dinikahi. Meski beberapa kali ditolak, Hasyim terus mendekati CAT hingga puncaknya pada Januari 2024.

Hasyim saat itu membuat surat pernyataan ditulis tangan dan ditandatangani dengan bubuhan meterai Rp10.000. “Yang pada intinya menyatakan bahwa teradu akan menunjukan komitmen serius untuk menikahi pengadu, termasuk menyatakan untuk menjadi imam bagi pengadu,” kata anggota Majelis Sidang DKPP, Ratna Dewi Petalollo.

Pada akhir surat perjanjian itu, Hasyim akan membayar Rp4 miliar yang diangsur selama empat tahun apabila tidak bisa memenuhi poin-poin yang disepakati. Faktanya teradu keberatan dengan hal tersebut karena dari segi penghasilan teradu tidak akan cukup.

DKPP menilai tindakan Hasyim membuat surat pernyataan yang berisi janji-janji kepada CAT merupakan tindakan yang tidak patut dilakukan. Hasyim juga terbukti menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi mengantar dan menjemput CAT di luar tugas
kedinasan.

Hasyim terbukti menyalahgunakan jabatan, wewenang, dan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Fasilitas yang diberikannya kepada CAT membuktikan dan meyakinkan DKPP ada hubungan pribadi yang bersifat khusus antara keduanya mengingat fasilitas serupa tidak diberikan kepada penyelenggara pemilu yang lain.

()