BeritaHeadline

Sudinhub Jakbar Sosialisasikan Pencegahan Pelecehan Seksual di Angkutan Umum

10
×

Sudinhub Jakbar Sosialisasikan Pencegahan Pelecehan Seksual di Angkutan Umum

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Sudin Perhubungan Jakarta Barat bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Kepolisian melakukan pencegahan tindak kejahatan pelecehan seksual didalam angkutan umum yang ada di Terminal Kalideres.

Pencegahan dilakukan dengan mensosialisasikan kepada para penumpang dan awak angkutan umum serta menempelkan puluhan stiker bertuliskan “stop kekerasan pelecehan seksual didalam angkutan umum” yang terdapat nomor aduan didalamnya.

“Hal ini dilakukan dalam melakukan pencegahan tindak kejahatan pelecehan seksual didalam angkutan umum serta penculikan anak dibawah umur, ” kata Kepala Terminal Kalideres, Revi Zulkarnaen, Rabu (9/10/2024).

Dilokasi, petugas gabungan langsung menempelkan puluhan stiker pada angkutan umum yang ada di sekitar Terminal.

“Pada stiker tersebut tertera nomor pengaduan yang bisa dihubungi masyarakat jika melihat dan menjadi korban pelecehan seksusal, ” sambung Revi.

Sebagai bentuk pencegahan dini, kata Revi, petugas juga memberikan himbauan atas bahaya tindak pidana kejahatan pelecehan seksual terhadap para penumpang, baik didalam angkutan umum maupun bus Transjakarta agar tidak takut untuk melaporkan kepada petugas jika melihat aksi pelecehan seksual yang terjadi.

“Jika melihat atau menjadi korban tindak kejahatan pelecehan seksual di dalam angkutan umum, masyarakat bisa memadukannya di aplikasi JAKI ataupun 112 serta di nomor 0821-1826-4282, ” terangnya.

Perlu diketahui, sanksi tindak pidana pelecehan seksual secara fisik menurut pasal 6 UU No.12 tahun 2022 adalah kurungan penjara paling lama empat tahun atau dua belas tahun dan denda paling banyak lima puluh juta atau tiga ratus juta rupiah.
(ibeng)