Makassar, Faktapers.id- Penyidik Seksi Wilayah I Makassar Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi, telah merampungkan berkas perkara atas nama KP Alias ALEX dalam kasus peredaran hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Selasa, (20/10/2020).
Penyidik Balai Gakkum Sulawesi bersama – sama dengan Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Segera melakukan serangkaian kegiatan penyerahan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Makale di Kabupaten Tana Toraja Provinsi Sulawesi Selatan.
“Ini merupakan hasil Operasi bersama Balai Gakkum Sulawesi dengan Unit KPH Saddang II Kabupaten Toraja Utara. Tim Operasi menemukan pelaku sedang mengangkut hasil hutan kayu yang diduga berasal dari Kawasan hutan Lindung, Tim mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Balai Gakkum Sulawesi di Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan menetapkan tersangka pada tanggal 25 Agustus 2020,” Kata Kepala Seksi I, Muhammad Amin.
Tersangka KP Alias ALEX disangka melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf “b” Jo Pasal 12 huruf “e” dan atau Pasal 88 ayat (1) huruf “a” jo Pasal 16 Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 500 juta dan paling banyak Rp. 2.5 miliar.
Kepala Balai Gakkum LHK wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan, S.Pt.,MH mengucapkan terimakasih kepada semua Tim yang terlibat dalam penangangan kasus ini hal ini yang merupakan kerjasama dan sinergitas yang telah terjalin antara Unit KPH Saddang II, Polda Sulawesi Selatan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, BPHP Wilayah Makassar, dan Pengadilan Negeri Makale. Anchank