Denpasar – Bali. Faktapers.id – Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC PERADI Denpasar melakukan penyuluhan hukum kepada para pengurus dari 22 unit duka suka IKB Flobamora Bali,Kamis (29/10).
Kegiatan ini merupakan tindaklanjut hasil audensi pengurus PBH DPC PERADI Denpasar dengan pengurus Ikatan Keluarga Besar (IKB) Flobamora pada Rabu (21/10) silam.
Ketua Umum IKB Flobamora Bali,Yusdi Diaz yang didampingi Sekum Fredrik Billy dan koordinator media centre Marchel Paga menyambut gembira kerjasama bantuan hukum yang ditawarkan oleh PBH DPC PERADI di Denpasar.
”Terima kasih kepada segenap pengurus Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC PERADI Denpasar yang telah menginisiasi pemberian bantuan hukum pro bono kepada anggota kami,”kata Yusdi dalam sambutannya.
Dia menambahkan,Flobamora Bali saat ini memiliki 11.608 anggota aktif yang terdata di sistim database online. ”Kami juga memiliki Tim Bantuan Hukum (Bahu Ham) yang memberikan bantuan hukum pro bono bagi anggota sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan organisasi,”ucap Yusdi.
Menurutnya, ada beberapa kasus menonjol yang dialami oleh anggota Flobamora Bali khususnya yang bekerja pada sektor non formal seperti kelalaian pihak pemberi kerja untuk membayarkan gaji.
Selain itu ada juga kasus pemutusan hubungan kerja secara sepihak dengan tidak mengindahkan hak pekerja. Terhadap kedua contoh kasus diatas,tim bantuan hukum Flobamora Bali yang dibantu oleh pengurus unit duka suka kerap melakukan pendampingan bantuan hukum pro bono. Hal ini dilakukan untuk memastikan anggota kami kembali mendapatkan haknya.
“Saya berharap penyuluhan dan pendampingan hukum yang akan diberikan oleh DPC PERADI Denpasar dapat memberi manfaat bagi anggota kami,”pungkas Yusdi yang belum lama ini dilantik oleh Ketua Umum Pokdar Kamtibmas Nasional dan Kapolda Bali Irjen. Pol. Dr. Drs Petrus Reinhard Golose M.M menjadi Ketua Pokdar Kamtibmas Bhayangkara provinsi Bali.
Ketua DPC PERADI Denpasar Nyoman Budi Adnyana,S.H.,M.H.,CLA.,CPL mengatakan bahwa program penyuluhan hukum dan pendampingan hukum pro bono diberikan agar advokat PERADI bisa berperan aktif bagi bangsa dan negara dalam mewujudkan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Sehingga advokat PERADI memiliki rasa kepedulian sosial dan kepekaan terhadap persoalan di masyarakat.
Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC PERADI Denpasar dan Kordinator Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Denpasar,Desi Purnani,S.H.,M.H mengatakan ada 25 Advokat PERADI yang siap memberikan pendampingan hukum pro bono dari tingkat kepolisian hingga pengadilan.
“Kami siap memberikan bantuan hukum pro bono bagi pelapor atau terlapor dan memberikan pelatihan paralegal bagi anggota Flobamora Bali,”ujar Desi .
Untuk mendapatkan akses bantuan hukum gratis,pihaknya mensyaratkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh desa setempat dan atau organisasi.*/Ans