Makassar, Faltapers.id – Atas dasar STPL : / 541 / X /2020 / Sek- Mksr / Restabes Mks, Resmob Polda Sulsel telah mengamankan pelaku atas nama Muh Irfan alias Ippang, umur 20 tahun, alamat Jl. Baji Pangasseng. Kota Makassar atas tindak pidana oencurian dengan pemberatan (curat).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Turman Sormin Siregar, S.H., S.I.K. membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku curat, Minggu (01/11/2020).
Kombes Pol Turman menambahkan kronologis kejadian diketahui pada hari hari Jumat, tanggal 29 Oktober 2020 sekitar Jam 23.00 WITA. Berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel bahwa diduga pelaku sedang berada di Jln. Cendrawasih kota Makassar.
“Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku. Kemudian dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut,” jelas Kombes Pol Turman.
Saat melakukan penangkapan anggota Resmob juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit sepeda Lipat warna hitam merah, sudah diserahkan ke Polsek Makassar.
Ditetapkan juga DPO sebanyak 3 orang dengan inisial A, Ak, dan F.
Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., mengungkapkan dari hasil interogasi, bahwa benar pelaku mengakui pada bulan Oktober 2020, berhasil mengambil 1 unit sepeda Excotic hitam merah di Jl. Tondong Kura Kota Makassar dan pada bulan Oktober 2020, berhasil mengambil Hp Samsung android di Jln Kerung Kerung.
Selanjutnya Anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polsek Makassar untuk penyerahan tersangka dan barang bukti. Kartia