Headline

Sesditjenim Resmikan Inovasi Paperless & E-Billing Dalam Pelayanan DPRI di Kanim Kelas I Non TPI Jakbar

479
×

Sesditjenim Resmikan Inovasi Paperless & E-Billing Dalam Pelayanan DPRI di Kanim Kelas I Non TPI Jakbar

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Non TPI Jakarta Barat membuat terobosan baru yakni inovasi paperless and e-billing dalam pelayanan DPRI. Terobosan ini adalah yang pertama dan menjadi percontohan bagi Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia.

Lounching menerapkan inovasi paperless and e-billing dalam pelayanan DPRI di Kanim Kelas I Non TPI Jakarta Barat, Kamis (12/11), dilakukan langsung oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi (Sesditjenim) Kemenkumham RI, Zaeroji, di ruang MR H Joesoef Adiwinata.

Acara lounching itu juga dihadiri Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kemenpan RB, Jupri Rahman, Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta Liberti Sitinjak, Direktur Intelejen Keimigrasian, L.P Mulya, dan Ketua Ombudsman DKI Jakarta Teguh Nugroho, dan undangan lainnya.

Zaeroji mengapresiasi terobosan Kakanim Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Novianto Sulastono, yang melakukan inovasi baru untuk mempermudah pelayanan masyarakat di bidang pasport.

“Inovasi Paperless dan E-Billing ini bertujuan melayani masyarakat untuk menghilangkan pengisian Formulir Perdim 11 dan menghapus bukti pengantar pembayaran yang semula berupa kertas, digantikan menjadi digital (e-billing) melalui SMS, sehingga dapat memangkas birokrasi yang meningkatkan pasport,” ungkapnya.

Kakanim Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Novianto Sulastono, menyampaikan, inovasi paperless and e-billing merupakan salah satu reformasi pelayanan ke arah digital, dan sangat bermanfaat di tengah kondisi pandemi covid-19.

“Inovasi Paperless and E-Billing dimunculkan untuk menjawab tantangan dalam mewujudkan perkembangan dan pemanfaatan teknologi informasi dan digitalisasi penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya dalam penyederhanaan dan percepatan pelayanan kepada publik di bidang pelayanan pasport. Inovasi ini menjadi salah satu bentuk tindak lanjut dari revolusi digital yang pernah direncanakan Menteri Hukum dan HAM pada Oktober 2020 lalu, dan diharapkan kedepannya akan memperkokoh pondasi implementasi pelayanan publik dilingkungan Kementrian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Imigrasi di bidang pelayanan pasport,” ungkapnya.

Masih dikatakan Novianto, tujuan inovasi Paperless dan E-Billing yakni menghilangkan birokrasi yang berulang, seperti duakali antrian, layanan check in dan layanan pengambilan biometrik. Sehingga, ungkapnya lagi, inovasi ini akan memberikan dampak yang signifikan dalam kualitas layanan dengan mempersingkat antrian layanan serta memangkas waktu hingga 30 menit.

“Layanan yang meningkat dapat menjadi indikator diperolehnya Good Governance, dalam memberikan pelayanan publik,” tutupnya. kornel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *