Denpasar, Bali. Faktapers.id – Anggota DPRD Fraksi Partai Golkar Bali, I Wayan Mariyana Wandira mempertanyakan kembali status WTP (Wajar tanpa Pengecualian) yang diraih oleh Pemkot Denpasar jika pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir di banyak tempat masih dilakukan secara manual dan perhitungan masuk ke kas daerah dapat dilakukan secara tahunan.
“Seyogyanya pendapatan dari retribusi parkir berdasarkan Peraturan Daerah No. 5 tahun 2003 harus masuk dan terhitung ke kas daerah dalam kurun waktu 24 jam bukannya malah ditoleransi untuk bisa disetorkan secara tahunan dengan adanya PerWali,” tutur Wandira disela-sela Blusukan Pasar Kertha Boga di Pemogan dan Pasar Taman Sari di Pedungan Denpasar, Rabu (18/11/2020).
Hal tersebut dikemukakannya disaat pertemuan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bali Misi AMERTA beberapa waktu lalu.
“Jika kami dari pasangan Calon Walikota dan Wakil Wlikota Denpasar Gede Ngurah Ambara Putra dan Made Bagus Kertha Negara (AMERTA) dipercaya memimpin Denpasar rencananya kami tidak akan membebani pajak untuk rakyat, bahkan kami mewacanakan cara untuk memberikan insentif potongan untuk kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) jika perlu bisa digratiskan serta Nilai NJOP dapat diturunkan.
Seperti diketahui, Visi misi program yang diusung Paslon AMERTA, yaitu Denpasar Berseri, Smart City, Berbudaya dan Berdaya Saing. “Kami menawarkan perubahan untuk Denpasar lebih baik lagi,” ujar Wayan Wandira.
Diantaranya yang sangat penting adalah Bantuan kelahiran Rp 1 juta, meninggal dunia Rp 10 juta, Prajuru banjar adat Rp 30 juta per tahun, Dana kegiatan PKK Rp 5 juta per tahun, dadia Rp 5 juta pertahun, Dana kegiatan untuk Sekaa teruna Rp 25 juta per tahun serta Dana subsidi untuk pendidikan dan kesehatan bagi pekerja non formal. */Ans