Maros, Faktapers.id – Ahli Waris Lahija Bin Bandoe Pasang Papan Bicara Di Tanah Milik Almarhum Lahija Bin Bandoe (02/12/2020).
Pada Rabu 2 desember 2020 beberapa ahli waris dari almarhum Lahija Bin Bandoe didampingi LBH D’Raja Nusantara sebagai tim kuasa hukum dari ahli waris telah memasang papan bicara diatas tanah milik Lahija Bin Bandoe (Lahija Petta Mamangka) dengan nomor Kohir 152 C1, Persil 43 SII, Lompok Lahija.
Juru Bicara LBH D’Raja Nusantara Arief Budhiono Menjelaskan bahwa tanah ini memang berdasarkan buku rinci tahun 40 dan rinci ini jelas bahwa kepemilikan tanah resmi dan tercatat bahwa pemilik tanah tersebut adalah Lahija Bin Bandoe.
“Memang tanah milik Lahija Bin Bandoe yang tercatat di buku rinci tahun 40 memang resmi tercatat dan memang jika kita melihat dari sejarah atau riwayat tanah memang pemilik resmi tanah tersebut adalah Lahija Bin Bandoe,” jelasnya.
Ia menambahkan juga bahwa pihaknya sudah melayangkan somasi sebanyak dua kali namun tidak diindahkan.
“Kami sudah layangkan somasi sebanyak dua kali namun sayangnya somasi kami tidak diindahkan, kami menduga bahwa pihak tergugat ini menyadari bahwa tidak ada surat resmi yang dipegangnya makanya somasi kami tidak dibalas,” tegas Arief.
Andi Asiz Alsyad SH Pimpinan LBH D’Raja Nusantara mengatakan bahwa pihaknya akan menempuh langkah-langkah konstitusional dan pihaknya juga menunggu itikad baik dari pihak tergugat.
“Kan jelas di pasal 263-264 KUHP tentang pemalsuan dokumen menjelaskan bahwa Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian,” ungkap Andi Asiz.
Andi Asiz Alsyad SH menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu itikad baik dari pihak tergugat dan pihaknya pun punya niat baik dan menunggu diskusi mencari solusi dengan pihak tergugat.
“Kami masih menunggu itikad baik dari tergugat apabila tergugat tetap tidak mengindahkan dan tidak ingin berdiskusi dan mengakui kesalahannya maka kami akan segara laporkan ke Polda Sulsel,”Jelasnya.
Ditempat yang sama Ahli Waris dari almarhum Lahija Bin Bandoe, Arifuddin Asnam mengatakan bahwa pihaknya berharap kepada tergugat jika ada surat yang resmi sesuai regulasi pihaknya akan mundur.
“Harapan saya memang jika pihak tergugat memeliki legalitas sesuai regulasi pihak kami akan relakan dan selama pihak tergugat belum mampu menunjukkan legalitasnya pasti pihak saya hanya akan tetap melakukan upaya-upaya sampai kebenaran itu ada,” tutupnya. Anchank