Headline

Sekda Provinsi Bali Umumkan Hasil Rakor Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi dengan Gubernur Koster

494
×

Sekda Provinsi Bali Umumkan Hasil Rakor Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi dengan Gubernur Koster

Sebarkan artikel ini

Ada 3 Keputusan, Salah satunya penumpang berusia 12 tahun kbawah Dldikecualikan dari Hasil Tes PCR atau Antigen’

Denpasar. Bali, Faktapers.id – Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengumumkan hasil Rapat Koordinasi dalam rangka Hari Natal dan Menyambut Tahun Baru yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan melalui ‘Video Conference’ dari Jakarta dan diikuti langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster dari Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar, Kamis (17/12).

“Rapat yang berlangsung Pukul 14.00 WITA ini, perlu saya informasikan bahwa Pemerintah Pusat sudah mendapatkan masukan dari opini yang berkembang di masyarakat, terkait dengan antisipasi libur panjang pada Hari Natal dan Menyambut Tahun Baru ditengah pandemi Covid-19. Kemudian dari rapat tadi diberlakukan penyesuaian yang disepakati dengan 3 point utama yaitu Pertama, ketentuan tentang Pengendalian Perjalanan Libur Natal dan Tahun Baru berlaku mulai 19 Desember 2020, jadi Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali berlaku tanggal 19 Desember 2020,” papar  Sekda Bali, Dewa Made Indra saat melakukan Jumpa Pers, Kamis (17/12) di Ruang Rapat Sandat, Kantor Diskominfos Provinsi Bali.

Kemudian, pada kesepakatan penyesuaian yang Kedua berkaitan dengan persyaratan PCR. Sebelumnya, di dalam SE Gubernur disebutkan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR, minimal 2 x 24 jam (H-2, red) sebelum keberangkatan. Jadi pada rapat tadi, disesuaikan menjadi maximal H-7 para PPDN yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR.

“Ketiga, ada pengecualian – pengecualian di dalam persyaratan ini, pengecualiannya adalah untuk penumpang yang berusia 12 tahun kebawah, atau dibawah 12 tahun maka dikecualikan dari hasil Tes PCR atau antigen,” tegas Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra.

Lebih lanjut Dewa Made Indra mengungkapkan, bahwa diluar Rapat Koordinasi yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, kami juga tegaskan kemarin, Rabu (16/12) telah berlangsung rapat dengan Forkominda Se-Bali dan Sekda Se-Bali dengan menghadirkan instansi terkait.

Dari rapat tersebut, ada beberapa hal yang dipertimbangkan dari kewajiban Tes PCR, ialah para penumpang pesawat transit di Bandara Ngurah Rai Bali, lalu terbang lagi keluar Bali, maka hal ini dikecualikan. Selanjutnya, untuk kru pesawat yang tidak turun ke Bali, juga dikecualikan.

“Dan penumpang yang berasal dari daerah yang tidak ada fasilitas Tes PCR-nya, maka itu diijinkan masuk Bali dengan catatan setiba masuk Bali, petugas akan mengarahkan penumpang tersebut untuk ikut Tes PCR atau antigen,” tutupnya. */Ans

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *