Klaten, faktapers.id – Sejumlah karyawan PT Panen Mas Jogja yang beralamatkan di Desa Kuncen, Kecamatan Ceper, Klaten melakukan mogok kerja, pada Selasa (29/12/2020). Pasalnya sisa tunjangan hari raya (THR) 2020 yang tak kunjung dibayarkan pihak perusahaan.
Pantauan dilapangan, sejumlah karyawan ini datang ke pabrik garmen sekitar pukul 07.30 WIB. Mereka tidak langsung bekerja, melainkan saling mempertanyakan kapan pelunasan THR oleh pihak perusahaan yang seharusnya dilunasi bulan Desember ini.
Lantaran tak langsung bekerja, manajemen pabrik pakaian dalam wanita itu meminta karyawan yang sudah datang segera bekerja seperti biasa. Bagi karyawan yang enggan bekerja, dipersilakan pulang. Imbauan manajemen itu tak digubris karyawan. Sebagian besar karyawan masih bertahan di pabrik meski tidak bekerja.
Akhirnya, pihak manajemen menggelar audiensi dengan karyawan. Pertemuan itu diikuti juga oleh Camat Ceper, Supriyono. Aparat Polres Klaten juga mendatangi pabrik yang mempekerjakan sekitar 700-an karyawan itu setelah menerima laporan adanya aksi tersebut.
“Bulan Mei, manajemen sudah membayar THR sebesar 60 persen dan sisa pembayaran 40 persen katanya dibayarkan Desember 2020. Ternyata, sampai sekarang tak kunjung dilunasi. Terjadilah sekarang ini mogok kerja. Besarnya THR setara dengan upah minimal kabupaten (UMK), kurang lebih Rp1,9 juta. Sekarang ini, masih berlangsung pertemuan antara perwakilan karyawan dengan manajemen,” kata salah seorang karyawan yang enggan sebutkan namanya, saat ditemui di lokasi pabrik.
Salah seorang perwakilan karyawan yang bertemu dengan manajemen, Sumiyati, mengaku belum tahu pasti kapan sisa THR dilunasi. Dalam pertemuan tersebut, kata dia, pihak perusahaan baru sebatas menyatakan janji.
Sementara itu, Perwakilan HRD PT Panen Mas Jogja, Eka Kusumawati, mengataan perusahaannya dalam kondisi tak ideal lantaran adanya pandemi Covid-19. Awalnya perusahaan berencana tidak memberikan THR, namun akhirnya tetap diberikan.
“Saat itu, kondisi pabrik low order. Awalnya hampir tak ada THR, tapi akhirnya tetap diberikan. Pembayaran 40 persen itu maksimal berlangsung Desember 2020 apabila kondisi pabrik memungkinkan. Dalam dua bulan ini, pabrik memang sudah grow up. Ada harapan, kami berikan tambahan namun waktunya belum bisa ditentukan,” katanya.
Hal senada dijelaskan Direktur PT Panen Mas Jogja, Indra Waskito, saat berbicara di hadapan karyawan melalui pengeras suara.
“THR ditambah, tapi saya tak bisa janji kapan dan berapanya. Tergantung situasi keuangan,” tutupnya. Madi