Klaten, faktapers.id – Masa pembatasan kegiatan jam operasional pedagang kaki lima mengalami revisi dari yang semula dibatasi hingga pukul 19.00 WIB menjadi pukul 21.00 WIB.
“Mulai tadi malam sudah dibolehkan buka sampai pukul 21.00 WIB tapi mulai pukul 19.00 sampai 21.00 WIB makanan harus dibawa pulang,” kata Plt Kasatpol PP Klaten Rabiman, Jumat (15/1/2021).
Ia menuturkan, semula jam operasional PKL atau buka restoran dan sejenisnya baik formal maupun informal dibatasi pukul 19.00 WIB.
Rabiman mengatakan, revisi tersebut mengacu pada surat edaran Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.
“Mulai tadi malam kami sudah sosialisasikan ke pedagang secara persuasif,” ujarnya.
Dengan berlakunya kebijakan baru itu, pemerintah meminta, pedagang untuk patuh karena ada penambahan jam operasional selama dua jam, dengan catatan kursi dan tikar warung harus disingkirkan mulai dari pukul 19.00 WIB.
“Kalau nekat tetap ditindak sebab sudah diberikan toleransi untuk dibawa pulang dan dua jam itu cukup,” tandasnya.
Satpol PP Klaten akan terus melakukan operasi yustisi dengan tim gabungan dan menyosialisasikan kebijakan itu.
“Kita persuasif dulu dan mari kita sama-sama pahami agar semua selamat,” pintanya.
Satgas Percepatan Pengendalian COVID-19 Kabupaten Klaten dokter Roni Reokmito mengatakan, revisi aturan ini sesuai dengan surat edaran Gubernur Jateng.
“Poin jam operasional PKL disesuaikan dengan SE Gubernur, seragam se-Jateng. Teman-teman penegak di lapangan sudah saya minta edukasi yang dikedepankan dengan peringatan tiga kali,” tandasnya. Madi