Singaraja.Bali.Faktapers.id-Kapolsek Seririt Kompol Gede Juli perintahkan personil unit Reskrim atas laporan masyarakat melalui telephone resah dengan adanya judi sabung ayam(Tajen) di Banjar Dinas Yadnya Desa Ularan.
Diduga penyelenggara Tajen tersebut bernama Putu B warga Banjar Dinas Yadnya Kerti.
Gerah dengan ulah penyelenggara yang ngindahkan intruksi pemerintah Bali bahwasanya tajen ditengah wabah Pandemi masih berlangsung sangat dilarang, sehingga Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim untuk menangkapnya.
Dibawah kendali Kanit Reskrim Iptu Putu Edi Sukaryawan,S.H menindak lanjuti laporan tersebut, sampai di TKP personil yang melakukan penyamaran berhasil masuk kendati beberaap bebotoh berhasil tunggang langgang menghindari kejaran aparat Polsek Seririt. Agar buruan tidak lepas 1 orang terduga penyelenggaran dan 1 orang saksi yang ikut berperan berhasil diamankan Rabu (3/2) pukul 14.00 wita beserta barang bukti berupa 4 ekor ayam, kurungan dan senjata berupa Taji dan uang.
Kapolsek Seririt Kompol Gede Juli, dikonfirmasi Fakta usai melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku di mapolsek Seririt mengungkapkan,
“Beberapa kali kita sudah wanti-wanti bahwa Judi Sabung ayam sangat dilarang namun masih saja warga lakukan aktifitasnya tersebut dengan cara sembunyi-sembunyi. Tadi berkat laporan masyarakat kita cepat tindak lanjuti dan perintah tangkap bersama BB. Kami ingatkan bilamana lagi adanya judi tajen seperti ini diwilayah kami dan kami akan tangkap pelakunya”jelas Kompol Gede Juli.
Dua orang penyelenggara kini dalam proses penyelidikan dan penyidikan Unit Reskrim Polsek Seririt untuk mempertanggungjawabkan kegiatan Judi Sabung tajen tersebut, sebenernya beberapa hari telah dilakukan peneguran adanya kerumunan warga yang di akibatkan oleh sabung ayam tersebut, Des