Jakarta, faktapers.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Farazandi Fidinansyah, SE., MSc menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Dalam sosialisasi tersebut, Farazandi Fidinansyah, SE., MSc mengatakan, sosialisasi ini menjadi salah satu tugas dan kegiatan dirinya selaku Legislator di DPRD DKI Jakarta agar masyarakat semakin tahu mengenai perda-perda yang telah disahkan dan berlaku. Salah satunya perda penanggulangan Covid-19 ini.
“Sosialisasi ini menjadi salah satu tugas saya selaku Legislator di DPRD DKI Jakarta agar masyarakat semakin tahu mengenai perda-perda yang telah disahkan dan berlaku. Salah satunya perda penanggulangan Covid-19 ini,” papar Farazandi dalam pidatonya dihadapan warga masyarakat Jalan Pondok Labu 1, Jakarta Selatan, Selasa, (16/2/2021).
Tak hanya itu, Farazandi juga mengatakan bahwa Perda nomor 2 tahun 2020 ini sudah menjadi produk hukum. Sehingga warga maayarakat harus mendukung dan mentaati agar bisa memutus mata rantai virus Covid-19.
“Kita ingin warga Jakarta semakin taat aturan dan bisa bersama-sama berkolaborasi memajukan Jakarta. Salah satunya, melalui pengaplikasian perda dengan baik. Dengan sosialisasi perda ini masyarakat lebih tau, faham dan mengerti sehingga bisa mengurangi simpang siur,” pungkasnya.
Selain dihadiri Farazandi Fidinansyah SE MSi, dan tokoh masyarakat setempat. hadir juga Nara sumber lain yakni Hendriansyah yang memaparkan tentang ciri-ciri dan gejala Covid-19. Sedangkan Andika, menerangkan terkait cara pencegahan, cara mengatasi, serta cara penanggulangan apa bila seseorang positif terinfeksi Corona Virus Disease 2019. Her