Headline

Kejari Buleleng Jebloskan 8 Orang Pegawai Dispar Terancam 20 Tahun Penjara

751
×

Kejari Buleleng Jebloskan 8 Orang Pegawai Dispar Terancam 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Singaraja.Bali, Faktapers.id –Kejari Buleleng dibawah komando I Putu Gede Astawa,S.H, akhirnya menjebloskan 8 tersangka pegawai Dispar keruang tahanan.

Dalam kasus Dana PEN Pariwisata yang diduga ada penyunatan oleh oknum pegawai Dinas Parwisata Buleleng sehingga negara dirugikan mencapai Rp- 656 juta.

Pemkab Buleleng mendapat bantuan dana pusat dari program PEN Pariwisata sebesar Rp 13 miliar. Dana bantuan diberikan untuk hotel dan restaurant sebesar Rp 9 miliar dan Rp 4 miliar diposkan untuk operasional. Dari dana itu yang terserap hanya Rp 7 miliar,sisanya Rp 2 miliar dikembalikan ke Kas Negara. Sementara Rp 4 miliar untuk operasional terindikasi diselewengkan dalam kegiatan Eksplor Buleleng dan Bimtek.

Dari 8 orang yang dijebloskan Rabu(17/2) pukul 14.30 wita salah satunya menyeret 1, (Kadispar) Made Sudama Diana S.Sos,MM,2,Drs. Nyoman Sempiden(Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat).3. Putu Sudarsana (Kepala Seksi Kelembagaan Stan Pariwisata).4. Kadek Widastra(Kepala Seksi pengembangan Dan Peningkatan SDP).5. ,(Kabid Pemasaran Nyoman Gede Gunawan,SS). 6 ( Sekdis. Nyoman Ayu Wiratini,S.Sos), 7,(Kepala Seksi Promosi, IGusti Ayu Maheri Agung, alias Gung Maheri).8,(Kabid Sumber Daya Pariwisata Putu Budiani,SE)

Sesuai prosudur Barang Bukti yang berhasil diamankan sementara sebesar Rp- Rp- 490.360.500 juta rupiah, dan masih menunggu pengembalian berikutnya.

Dari 8 orang pegawai Dispar kini dijerat Pasal yang sangkaan : Pasal 2, Pasal 3 & Pasal 12 e telah melanggar undang korupsi.

Kejari Buleleng I Putu Gede Astawa,S.H, didampingi Kasi Intel,Kasi Pidsus saat jumpres menerangkan.

“Para tersangka ini kita titip sementara dirutan Polres Buleleng, karena LP Buleleng masih ada kendala Covid, mereka ini melanggar pasal dalam UU nomer 31 TH 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah dirubah di ubah UU no 21 tahun 2001. Akibat dari perbuatan mereka ini negara mengalami kerugian 656 juta. Tim penyidik sudah melakukan penyitaan uang dari para tersangka sebesar Total uang sementara yang sudah di amankan hingga saat ini Rp- 490.360.500, juta dan ini masih kita perdalam kemungkinan kerugian ini bisa bertambah pengembalian-nya dari beberapa hotel di wilayah Sukasada,”jelas Putu Astawa.

Kasi Intel Kejaksaan Agung Jalantara, ke-8 orang ini terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda 200 juta , ” Mengacu Pasal 2, Pasal 3 & Pasal 12 e mereka terancam hukuman penjara 20 tahun,”jelas Agung.

Dalam kasus PEN ini diduga masih ada akan tersangka berikutnya yang masuk dalam penyidikan Kejari Buleleng, pasalnya Kamis esok masih ada saksi-saksi yang diminta keteranganya. Menariknya d ada aliran dana masuk kebeberapa instansi pemkab Buleleng sebagai rasa terima kasih diberikan menurut keterangan Kasi Pidsus I Wayan Genip, “Berdasarkan hasil keterangan dari para saksi atau tersangka ada aliran dana masuk ke tiga instansi diluar Dinas Pariwisata sebagai ucapan terima kasih kepada pihak yang memenang terlibat dalam pelaksanaan penyaluran Dana PEN. Des

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *